ENTIKONG, Infokalbar.com – Kantor Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) PLBN Entikong memperketat pemeriksaan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak menuju Malaysia melalui jalur perbatasan Entikong. Langkah ini diduga untuk mencegah keberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural ke Sarawak, Malaysia.
Pengetatan pemeriksaan dilakukan atas arahan Kepala Kantor Imigrasi Entikong, Fitra Izharry. Petugas diminta melakukan pemeriksaan lebih detail terhadap setiap WNI yang hendak melintas, mulai dari tujuan keberangkatan hingga kelengkapan dokumen perjalanan.
Di lapangan, para pelintas yang antre untuk mendapatkan cap keluar atau exit stamp diwajibkan menjawab sejumlah pertanyaan dari petugas imigrasi, seperti tujuan perjalanan, pihak yang akan ditemui, hingga alasan keberangkatan ke Malaysia.
Jika ditemukan jawaban yang dianggap tidak konsisten atau mencurigakan, petugas berhak menunda bahkan menolak pemberian cap keluar pada paspor pelintas tersebut.
Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mencegah praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta melindungi WNI dari risiko eksploitasi tenaga kerja ilegal di luar negeri.
Namun di sisi lain, kebijakan tersebut mulai memunculkan keluhan dari sejumlah masyarakat perbatasan. Beberapa warga menilai pengetatan itu berpotensi menimbulkan persoalan sosial baru, terutama bagi masyarakat yang datang secara mandiri untuk mencari pekerjaan di Malaysia.
“Kalau mereka tidak bisa berangkat, kasihan juga. Banyak yang datang dari jauh, bahkan ada yang sudah berutang biaya perjalanan,” ujar seorang tokoh masyarakat di Entikong. Menurutnya, kondisi tersebut bisa membuat sebagian calon pekerja terlantar di kawasan perbatasan karena sudah mengeluarkan biaya besar sebelum tiba di PLBN Entikong.
Keluhan serupa juga disampaikan beberapa calon pelintas yang mengaku datang dengan biaya sendiri dan berharap bisa bekerja di Sarawak demi memperbaiki kondisi ekonomi keluarga. “Kami datang jauh-jauh dengan harapan bisa kerja di Malaysia. Tapi sampai di sini malah tidak bisa lewat,” ungkap salah seorang calon pelintas.
Meski menuai pro dan kontra, langkah Imigrasi Entikong dinilai menjadi bentuk pengawasan negara terhadap arus pekerja migran nonprosedural yang selama ini masih marak terjadi melalui jalur perbatasan Kalimantan Barat. (Tasya)












