KAPUAS HULU, Infokalbar.com – Polemik terkait proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kapuas Hulu yang ramai diperbincangkan di media sosial akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu, Serli.
Sebelumnya, sejumlah data anggaran yang beredar di Facebook memunculkan berbagai spekulasi dan pertanyaan publik mengenai proyek PJU yang disebut bernilai miliaran rupiah. Menanggapi hal tersebut, Serli menjelaskan bahwa data yang beredar merupakan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu dan bukan seluruhnya merupakan kegiatan yang dilaksanakan.
Menurutnya, sejumlah item yang disebut dalam informasi yang viral tersebut tidak pernah direalisasikan karena telah ditarik kembali saat perubahan anggaran.
“Setelah kami cek, data yang beredar itu merupakan data RKA Dinas Perhubungan. Untuk poin-poin yang disebutkan dalam informasi tersebut tidak dilaksanakan setelah perubahan anggaran. Itu merupakan pokok-pokok pikiran dewan untuk konstituen masing-masing yang kemudian ditarik kembali karena kondisi anggaran saat itu tidak tersedia,” jelas Serli saat dikonfirmasi Infokalbar, Sabtu, 13 Juni 2026.

Ia menegaskan bahwa seluruh proyek PJU yang benar-benar dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu telah melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Serli menjelaskan, sejak tahap perencanaan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.
“Mulai dari perencanaan, pejabat pengadaan dan pejabat pelaksana kegiatan terlebih dahulu meminta arahan dan masukan dari UKPBJ. Setelah dokumen perencanaan selesai, dilakukan evaluasi kembali sebelum masuk ke proses e-purchasing atau e-katalog,” ujarnya.
Selain itu, ia juga memastikan bahwa setiap pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan tidak langsung diterima begitu saja. Pemeriksaan lapangan dilakukan secara langsung oleh pejabat terkait untuk memastikan kualitas pekerjaan sesuai spesifikasi.
“Saya selaku PPK bersama PPTK, Kabid, pejabat pengadaan dan staf teknis turun langsung melakukan pemeriksaan ke lapangan. Selain itu juga ada masa pemeliharaan oleh penyedia selama tiga hingga enam bulan,” katanya.
Terkait adanya kerusakan lampu penerangan jalan yang terkadang ditemukan di lapangan, Serli menjelaskan bahwa kondisi tersebut dapat dipengaruhi berbagai faktor teknis, mulai dari tegangan listrik yang tidak stabil, cuaca ekstrem, hingga kondisi geografis dan jangkauan lokasi pemasangan.
“Kerusakan lampu tidak selalu disebabkan kualitas pekerjaan. Ada faktor tegangan listrik, cuaca ekstrem, dan kondisi lokasi yang cukup jauh sehingga dapat memengaruhi usia pakai lampu maupun komponen lainnya,” jelasnya.
Dengan adanya penjelasan tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak hanya berdasarkan data yang beredar di media sosial tanpa melihat kondisi serta proses penganggaran yang sebenarnya.
Hingga kini, Dishub Kapuas Hulu menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan setiap program pembangunan sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (Tasya)












