PONTIANAK, Infokalbar.com – Kabar yang menyebut pajak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) naik menjadi 22 persen dipastikan tidak benar. Pemerintah menegaskan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen masih tetap berlaku bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria.
Penegasan tersebut mengemuka dalam Dialog Interaktif bertema “Kupas Tuntas Narasi Liar Regulasi PP Nomor 20 Tahun 2026 dan Jaminan Pengembangan UMKM di Kalimantan Barat” yang digelar Pengurus Wilayah Asosiasi Pengusaha Kecil Menengah Mikro Nusantara (APIMSA) Kalimantan Barat di Pontianak, Senin, 15 Juni 2026.
Kegiatan yang dihadiri sekitar 400 peserta dari kalangan pelaku UMKM, mahasiswa, komunitas usaha, asosiasi perpajakan, hingga konten kreator itu digelar sebagai respons atas maraknya informasi yang dinilai menyesatkan terkait implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026.
Asisten Deputi Pemberdayaan dan Investasi Usaha Kecil Kementerian UMKM RI, Ali Mansyur, menjelaskan pemerintah tetap mempertahankan tarif PPh Final 0,5 persen bagi pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan memastikan fasilitas perpajakan benar-benar dinikmati pelaku usaha mikro dan kecil, bukan dimanfaatkan oleh perusahaan besar. “Pemerintah tetap berkomitmen melindungi UMKM melalui berbagai program pembinaan, pelatihan, bantuan, dan kemudahan usaha agar mereka bisa terus berkembang,” ujarnya.
Ketua PW APIMSA Kalbar Ita Nurcholifah, mengatakan forum tersebut sengaja digelar untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat, terutama yang beredar melalui media sosial. “Banyak informasi yang ditafsirkan berbeda-beda. Kami ingin pelaku UMKM mendapatkan penjelasan langsung dari pihak yang berwenang agar tidak terjebak informasi yang keliru,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalbar Bombong Widarto, menegaskan bahwa informasi mengenai kenaikan pajak UMKM menjadi 22 persen adalah hoaks.
Menurutnya, tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen tetap berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, maupun koperasi yang memiliki omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
“Tarif 22 persen itu merupakan tarif PPh Badan yang dikenakan kepada perusahaan besar, bukan untuk UMKM,” tegasnya.
Ia menjelaskan, PP Nomor 20 Tahun 2026 diterbitkan untuk memastikan fasilitas perpajakan UMKM tepat sasaran sekaligus mencegah praktik penyalahgunaan fasilitas pajak oleh perusahaan besar melalui pemecahan usaha.
Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalbar, Ayub Barombo, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pengembangan UMKM.
Saat ini Kalbar memiliki sekitar 338.258 unit UMKM dan sebagian besar atau sekitar 99,38 persen merupakan usaha mikro yang bergerak di sektor perdagangan, kuliner, industri pengolahan, dan jasa. “Forum seperti ini penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan pelaku UMKM bisa fokus mengembangkan usahanya tanpa dibayangi informasi yang menyesatkan,” ujarnya.
Melalui dialog tersebut, APIMSA, Pemerintah Provinsi Kalbar, dan DJP berharap pelaku UMKM memperoleh pemahaman yang utuh terhadap regulasi yang berlaku sehingga dapat menjalankan usaha dengan lebih tenang dan produktif.












