PONTIANAK, Infokalbar.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus mendorong penataan dan optimalisasi aset daerah agar mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kalimantan Barat Harisson, usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kalbar terkait penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Selasa, 23 Juni 2026.
Menurut Harisson, revisi regulasi tersebut diperlukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap aturan yang lebih tinggi sekaligus memperkuat tata kelola aset milik pemerintah daerah.
“Tujuannya agar pengelolaan barang milik daerah ini dapat benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta dikelola secara tertib, aman, dan sesuai kaidah administrasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, secara umum pengelolaan aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah berjalan cukup baik. Namun masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu dibenahi, terutama terkait sertifikasi aset berupa tanah yang hingga kini belum seluruhnya memiliki kepastian hukum.
Menurutnya, sebagian proses sertifikasi masih terkendala karena terdapat lahan yang diduduki masyarakat sehingga membutuhkan penyelesaian administrasi dan hukum secara bertahap.
Karena itu, Pemprov Kalbar berkomitmen mempercepat penertiban dan sertifikasi aset daerah agar memiliki legalitas yang jelas sekaligus dapat dimanfaatkan secara lebih efektif untuk mendukung pembangunan daerah.
Selain memberikan kepastian hukum, pengelolaan aset yang baik juga diharapkan mampu meningkatkan nilai ekonomi aset daerah melalui pemanfaatan yang lebih produktif.
Dalam rapat paripurna tersebut, Fraksi Gerindra DPRD Kalbar turut menyatakan dukungannya terhadap revisi Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah. Fraksi Gerindra menilai perubahan regulasi perlu diarahkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset seperti tanah, bangunan, maupun kendaraan daerah sehingga dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap PAD.
Selain itu, percepatan sertifikasi aset dan penguatan transparansi pengelolaan aset juga dinilai penting guna mencegah potensi sengketa serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Melalui revisi regulasi tersebut pemerintah berharap pengelolaan aset daerah di Kalimantan Barat semakin tertib, transparan, dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.










