LANDAK, Infokalbar.com – Pemberitaan di salah satu portal media online yang menyebut inisial AB oknum perwira TNI diduga terlibat dalam penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dan penampungan emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Landak menuai tanda tanya.
Hasil penelusuran yang dilakukan Infokalbar, tidak menemukan data maupun informasi yang dapat memverifikasi identitas sosok berinisial AB sebagaimana disebutkan dalam beberapa media online. Hingga berita ini diterbitkan, tidak diperoleh bukti yang menunjukkan keberadaan oknum inisial AB TNI aktif dengan identitas sebagaimana dimaksud.
Dalam upaya memastikan kebenaran informasi tersebut, anggota Komando Distrik Militer 1210/Landak, Sertu Kholil dan Serka Agung, turut melakukan penelusuran internal terhadap identitas perwira yang dimaksud. Berdasarkan hasil penelusuran, tidak ditemukan Pamen TNI berinisial AB sebagaimana yang diberitakan. Dari hasil pengecekan, hanya terdapat personel dengan inisial AH dan DP, sehingga inisial AB yang disebut dalam pemberitaan tidak sesuai dengan data yang ada.
Selain itu, tudingan mengenai dugaan keterlibatan sebagai penampung emas hasil PETI juga belum disertai bukti yang dapat diuji maupun dikonfirmasi kepada publik. Pemberitaan tersebut tidak menjelaskan identitas secara utuh, lokasi transaksi, waktu kejadian, maupun alat bukti yang dapat memperkuat dugaan yang disampaikan.
Salah seorang warga Kabupaten Landak, Riko, mengatakan aparat kepolisian selama ini terus melakukan sosialisasi baik himbauan dan penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin.
“Setahu saya Polres Landak cukup aktif memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI. Pengawasan juga terus dilakukan, sehingga ruang untuk aktivitas tersebut semakin sempit,” ujarnya, Sabtu 11 Juli 2026.
Menurut Riko, apabila memang terdapat dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam tindak pidana, seharusnya informasi tersebut didukung dengan data yang jelas agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
Ia berharap setiap informasi yang dipublikasikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta didukung fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penyebaran informasi yang tidak benar juga memiliki konsekuensi hukum. Di Indonesia, setiap orang dilarang dengan sengaja menyebarkan berita bohong atau informasi yang menyesatkan apabila memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur larangan menyebarkan informasi bohong atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.












