Hakim PN Pontianak Kabulkan Gugatan Wanprestasi, PT AXA Mandiri Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp340 Juta

Hakim PN Pontianak Kabulkan Gugatan Wanprestasi, PT AXA Mandiri Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp340 Juta.

PONTIANAK, Infokalbar.com – Pengadilan Negeri (PN) Pontianak mengabulkan gugatan wanprestasi yang diajukan Nursiah terhadap PT AXA Mandiri dalam perkara Nomor 313/Pdt.G/2025/PN Ptk. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu, 15 Juli 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan PT AXA Mandiri terbukti melakukan wanprestasi dan menghukum perusahaan untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp340.600.000.

Dalam perkara tersebut, Nursiah bertindak sebagai penggugat, PT AXA Mandiri sebagai tergugat, sedangkan PT Mandiri Tunas Finance (MTF) berkedudukan sebagai turut tergugat.

Perkara ini berawal ketika almarhum Jelfis Ni Tuan, suami Nursiah, membeli sebuah mobil secara kredit melalui PT Mandiri Tunas Finance Pontianak. Dalam proses pembiayaan itu, almarhum juga didaftarkan sebagai peserta asuransi jiwa Plan Protection yang dikelola PT AXA Mandiri.

Namun sekitar tujuh bulan setelah kredit berjalan, Jelfis Ni Tuan meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Sebagai ahli waris sekaligus istri almarhum, Nursiah kemudian mengajukan klaim asuransi kepada PT AXA Mandiri. Akan tetapi, klaim tersebut ditolak dengan alasan adanya pelanggaran terhadap ketentuan polis.

Merasa haknya tidak dipenuhi, Nursiah menggugat PT AXA Mandiri ke Pengadilan Negeri Pontianak dengan didampingi kuasa hukum Gonesimo Halawa, SH dan Aginta Ginting, SH.

Kuasa hukum penggugat, Aginta Ginting, mengapresiasi putusan majelis hakim yang dinilai telah memberikan rasa keadilan bagi kliennya.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara ini. Menurut kami, pertimbangan hukum yang diberikan telah mencerminkan rasa keadilan, kepastian hukum, dan objektivitas dalam melihat seluruh fakta persidangan,” ujarnya.

Sementara itu, Gonesimo Halawa berharap seluruh pihak menghormati putusan pengadilan yang telah dijatuhkan.

“Kami berharap semua pihak menghormati putusan pengadilan. Kami juga berharap PT AXA Mandiri dapat melaksanakan putusan tersebut sehingga kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan tetap terjaga,” kata Gonesimo, kepada infokalbar, Jumat (17/07/26).

Ia menilai penyelesaian perkara melalui pelaksanaan putusan akan menjadi langkah positif bagi perusahaan dalam menjaga kepercayaan nasabah.

“Harapan kami sederhana, semoga hak klien kami dapat dipenuhi sesuai putusan pengadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan tetap terpelihara,” tutupnya.