Harisson Sampaikan Jawaban Pemprov Kalbar atas Pandangan Fraksi soal Raperda Pengelolaan Aset Daerah

Harisson Sampaikan Jawaban Pemprov Kalbar atas Pandangan Fraksi soal Raperda Pengelolaan Aset Daerah.

PONTIANAK, Infokalbar.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memastikan perubahan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) tetap mengedepankan kepentingan pelayanan publik, sekaligus memperkuat tata kelola aset agar lebih produktif dan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, Harisson saat mewakili Gubernur Kalbar dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat di Balairungsari Gedung DPRD Kalbar, Senin (20/7/2026).


Agenda rapat tersebut adalah penyampaian jawaban Gubernur atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah.


Dalam sambutan Gubernur yang dibacakannya, Harisson menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Kalbar yang telah memberikan masukan dan saran terhadap pembahasan Raperda tersebut.

Menanggapi pandangan Fraksi PDI Perjuangan, Pemprov Kalbar menegaskan bahwa optimalisasi pemanfaatan aset daerah tidak akan mengurangi fungsi sosial maupun pelayanan kepada masyarakat.


“Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap menjadi prioritas. Optimalisasi aset dilakukan untuk meningkatkan nilai ekonomi dan Pendapatan Asli Daerah tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Harisson.


Dalam kesempatan itu, Pemprov juga memaparkan perkembangan pensertipikatan aset tanah milik pemerintah daerah. Dari total 1.436 bidang tanah, sebanyak 1.142 bidang atau sekitar 79,5 persen telah bersertifikat. Sementara 294 bidang lainnya masih dalam proses penyelesaian secara bertahap bekerja sama dengan kantor pertanahan di masing-masing daerah.


Menjawab masukan Fraksi Partai Gerindra, Harisson mengatakan pemerintah akan menyiapkan matriks perbandingan antara Perda Nomor 3 Tahun 2019 dengan Raperda perubahan. Langkah itu diharapkan mempermudah proses pembahasan bersama DPRD.

Sementara terkait pertanyaan Fraksi Partai Demokrat mengenai pengelolaan aset pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Pemprov menegaskan bahwa aset yang digunakan BLUD tetap berstatus sebagai Barang Milik Daerah.


“Fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD tidak mengubah status kepemilikan aset. Pengelolaannya tetap mengacu pada ketentuan Barang Milik Daerah,” jelasnya.


Selain itu, Pemprov Kalbar juga menyambut berbagai masukan dari Fraksi Golkar, NasDem, PAN, PKB, dan Nurani Keadilan Pembangunan terkait penguatan tata kelola aset daerah.


Komitmen tersebut akan diwujudkan melalui peningkatan pengawasan internal, penerapan mekanisme reward and punishment, percepatan tindak lanjut temuan BPK dan APIP, penguatan digitalisasi sistem informasi aset, hingga penyusunan strategi pemanfaatan aset yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan PAD.

Harisson mengatakan perubahan regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat pemanfaatan Barang Milik Daerah melalui berbagai skema, seperti sewa, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), maupun Bangun Serah Guna (BSG).


“Optimalisasi aset daerah diharapkan mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah tanpa mengabaikan fungsi pelayanan publik,” ujarnya.