Polsek Meliau Mediasi Penolakan PETI di Sungai Boyan, Masyarakat Beri Waktu Tiga Hari untuk Penertiban

Polsek Meliau Mediasi Penolakan PETI di Sungai Boyan, Masyarakat Beri Waktu Tiga Hari untuk Penertiban.

SANGGAU, Infokalbar.com – Rencana aksi penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) oleh masyarakat di aliran Sungai Boyan, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, berhasil diredam setelah Polsek Meliau memfasilitasi mediasi antara warga dengan perwakilan desa yang wilayahnya diduga masih menjadi lokasi aktivitas PETI, Minggu (26/7/2026).

Sebelum mediasi berlangsung, Polsek Meliau menggelar apel kesiapan pengamanan yang dipimpin Kapolsek Meliau IPTU Supar. Apel tersebut diikuti personel Polres Sanggau serta personel bantuan dari Polsek Parindu, Toba, dan Tayan Hilir guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

Kapolsek Meliau sebelumnya juga melakukan pendekatan persuasif kepada koordinator aksi, Sobar, agar masyarakat menunda rencana penyisiran sungai yang dikhawatirkan dapat memicu gesekan antarwarga.

Dalam kesempatan itu, Iptu Supar menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan berbagai upaya preventif, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah Desa Kuala Rosan dan Desa Sungai Kembayau agar aktivitas PETI di wilayah masing-masing dihentikan.

“Kami meminta masyarakat untuk menahan diri dan tidak melakukan penertiban secara mandiri karena berpotensi menimbulkan gesekan antarwarga. Berikan kesempatan kepada pihak kepolisian untuk melakukan langkah-langkah penegakan hukum sesuai kewenangan yang ada. Kami berkomitmen melakukan penertiban aktivitas PETI dalam waktu yang telah disepakati bersama,” tegas Iptu Supar.

Sekitar pukul 10.30 WIB, mediasi digelar di Tribun Pentas Seni Desa Pampang Dua. Pertemuan tersebut dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Sanggau Fransiskus Taufik, Kapolsek Meliau beserta jajaran, Kepala Desa Pampang Dua Marianto, koordinator aksi Sobar, perangkat desa dari Kuala Rosan, Sungai Kembayau, Kuala Boyan, serta sekitar 150 warga.

Dalam mediasi itu, masyarakat mendesak agar diizinkan melakukan penyisiran terhadap aktivitas PETI di aliran Sungai Boyan dengan pengawalan kepolisian. Namun usulan tersebut ditolak aparat keamanan karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik antarwarga.

Sebagai solusi, Kapolsek Meliau meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada pihak kepolisian untuk melakukan penertiban. Awalnya polisi mengusulkan waktu lima hari, namun setelah dilakukan pembahasan bersama, masyarakat meminta batas waktu dipercepat menjadi tiga hari.

Koordinator aksi, Sobar, menyatakan masyarakat menghargai komitmen yang disampaikan kepolisian.
“Kami sepakat memberikan kesempatan kepada kepolisian untuk bekerja. Harapan masyarakat sederhana, aktivitas PETI benar-benar dihentikan agar kondisi Sungai Boyan kembali bersih dan tidak lagi merugikan warga,” ujarnya.

Hasil mediasi kemudian dituangkan dalam berita acara kesepakatan yang memuat tiga poin utama, yakni memberikan waktu kepada Polsek Meliau untuk melakukan penertiban aktivitas PETI di Sungai Boyan, Sungai Rosan, dan Sungai Melawi selama tiga hari, mulai 27 hingga 29 Juli 2026. Apabila hingga 30 Juli 2026 aktivitas PETI masih ditemukan, masyarakat menyatakan akan melakukan penertiban secara mandiri. Selain itu, apabila terdapat oknum yang tetap melakukan aktivitas PETI, masyarakat meminta agar dikenakan sanksi hukum adat maupun diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Usai mediasi, Kapolsek Meliau bersama personel langsung melakukan penyisiran ke wilayah Desa Melawi Makmur yang diduga masih terdapat peralatan pendukung aktivitas PETI. Dalam kegiatan tersebut, polisi memberikan peringatan tegas kepada perangkat desa dan pemilik mesin agar segera mengeluarkan seluruh peralatan dari kawasan aliran sungai.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya bentrokan maupun gangguan keamanan. Mediasi tersebut diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian persoalan PETI melalui pendekatan hukum dan dialog, sekaligus menjaga kondusivitas masyarakat di Kecamatan Meliau.