SINTANG, Infokalbar.com – Di bawah terik matahari yang menyengat aspal Jalan Letnan Jenderal S. Parman, ratusan warga dari Dusun Tanjung Semunti dan Pedadang Hulu menyuarakan jerit hati yang telah terpendam selama 28 tahun. Mereka bukan sedang merayakan panen, melainkan menagih janji manis berubah jadi racun mematikan dari PT Satya Nusa Indah Perkasa (SNIP).
Aksi damai di depan Kantor Bupati Sintang Kalimantan Barat pada Selasa (4/8/2026) ini bukanlah sekadar unjuk rasa biasa.
Ini adalah potret sempurna ironi tata kelola agraria: perusahaan tambun di atas tanah warga, sementara empunya lahan merangkak jadi buruh miskin di kampung sendiri.
Kehadiran Bupati Gregorius Herkulanus Bala bersama jajaran pejabat daerah tak mampu meredam fakta pahit bahwa negara gagal menjadi wasit yang adil.
Kronologi Pengkhianatan Lahan
Kepala Desa Baung Sengatap, Muryadi, membongkar borok sejarah yang sengaja dikubur.
Sejak perusahaan masuk tahun 1998, sederet janji menggiurkan telah diobral plasma kesejahteraan, rumah layak huni, hingga fasilitas umum.
Dua puluh delapan tahun berlalu, janji itu hanya tinggal fosil. Plasma tak pernah berwujud. Kebun yang dijanjikan justru beralih nama ke perusahaan lain dalam permainan legalitas yang membingungkan.
“PT Satya Nusa Indah Perkasa (SNIP) menjadi kaya, masyarakat menjadi miskin,” ujar Muryadi dengan nada getir.
Kalimat ini bukan sekadar keluhan, melainkan dakwaan sosial atas ketimpangan yang diciptakan oleh kemitraan predatoris.
Setelah empat kali pergantian pemilik, PT Satya Nusa Indah Perkasa (SNIP) tetap konsisten dalam satu hal: mengabaikan hak rakyat.
Tuntutan Pemutusan Kontrak Karyawan PT Satya Nusa Indah Perkasa (SNIP)
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan dengan tertib, warga menegaskan lima tuntutan fundamental.
Pertama, persoalan lahan di luar HGU dan status plasma yang gelap gulita.
Kedua, kebutuhan mendesak atas kejelasan batas wilayah kelola.
Ketiga, keberadaan plasma yang lenyap ditelan spekulasi korporasi.
Keempat, keresahan sosial yang sudah mencapai titik didih.
Kelima, pemutusan kontrak sebagai solusi final agar konflik tak mewaris ke generasi berikutnya.
Warga datang bukan untuk melawan hukum. Mereka justru menggugat di altar birokrasi, memohon keadilan dari sistem yang selama ini meninabobokan pelanggaran.
Namun, di balik sikap santun itu, tersimpan kemarahan struktural terhadap rezim perizinan yang lebih berpihak pada modal ketimbang hak ulayat.
Mediasi Cuma Sekadar Peredam Suhu
Menanggapi aspirasi ini, Bupati Sintang berjanji akan mengonfirmasi ke perusahaan dan mengutamakan mediasi.
Ia menyebut aturan evaluasi plasma setiap enam bulan—sebuah mekanisme yang selama ini rupanya mandul tanpa sanksi tegas.
Publik patut curiga jangan-jangan mediasi hanya menjadi ritual basi untuk meredakan gejolak sesaat, tanpa komitmen politik mencabut izin bagi korporasi pembangkang.
Sinyalemen ini bukan tanpa dasar. Dua tahun warga berjuang, namun tak ada progres berarti.
PT Satya Nusa Indah Perkasa (SNIP) tetap beroperasi nyaman, sementara aparat justru disiagakan mengawal aksi damai seolah warga adalah ancaman, bukan korban.
Energi negara terkuras untuk menjinakkan massa alih-alih menjinakkan korporasi.
Neraka di Atas Tanah Sendiri
Ironi mencapai puncaknya ketika warga harus bekerja sebagai kuli di lahan yang dulunya milik leluhur mereka.
Perlakuan tidak baik dari perusahaan menjadi bumbu tambahan yang memperparah nestapa.
Ini bukan lagi kemitraan setara, melainkan bentuk modern penjajahan ekonomi: rakyat kehilangan tanah, kehilangan kedaulatan, lalu dipaksa tunduk pada kuasa modal.
Kasus PT Satya Nusa Indah Perkasa (SNIP) adalah cermin buram tata kelola perkebunan nasional. Kontrak ditandatangani di ruang ber-AC, sementara penderitaan warga menguap di bawah terik.
Saatnya Pemerintah Kabupaten Sintang Kalimantan Barat membuktikan bahwa suara rakyat bukan sekadar variabel dalam persamaan politik, melainkan komandan tertinggi setiap kebijakan.
Pemutusan kontrak karyawan PT Satya Nusa Indah Perkasa (SNIP) bukan pilihan, melainkan kewajiban moral yang tak bisa ditawar.












