SEKADAU – Polres Sekadau menetapkan seorang oknum perawat berinisial AH (50) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap seorang remaja laki-laki berusia 15 tahun. AH kini ditahan di Rutan Polres Sekadau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin mengatakan, perkara tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sekadau setelah keluarga korban membuat laporan polisi.
Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di tempat praktik tersangka di Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.
Kasus itu kemudian diketahui keluarga setelah ibu korban mendapat informasi bahwa anaknya berada di IGD RSUD Sekadau.
Setelah menjalani pemeriksaan medis, korban menceritakan dugaan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Laporan kemudian dibuat ke Polres Sekadau pada Senin (3/8/2026).
“Unit PPA Satreskrim kemudian menindaklanjuti laporan dengan memeriksa korban, pelapor dan sejumlah saksi, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, visum et repertum, serta mengamankan sejumlah barang bukti,” ujar IPTU Zainal, Kamis (20/8/2026).
Ditetapkan Tersangka Setelah Gelar Perkara
Penyidik selanjutnya melakukan gelar perkara. Berdasarkan hasil penyidikan dan dua alat bukti yang sah, AH ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (10/8/2026).
Tersangka kemudian memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (18/8/2026) untuk menjalani pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukum.
Setelah pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap AH untuk kepentingan proses penyidikan.
Polisi menyebut tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal yang dikenakan berkaitan dengan dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul.
Meski telah menetapkan tersangka, penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan. Polisi masih melengkapi proses penyidikan serta mendalami sejumlah fakta dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara.
Di sisi lain, korban juga mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sekadau. IPTU Zainal mengatakan, kepolisian memahami perkara tersebut mendapat perhatian masyarakat setelah informasinya beredar di media sosial.
Namun, ia meminta masyarakat tidak mengambil kesimpulan sendiri maupun menyebarkan informasi yang dapat mengganggu proses hukum ataupun berdampak terhadap korban.
“Kami memahami kasus ini mendapat perhatian masyarakat. Kami mengimbau agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan penanganannya kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.












