VIRAL! Tjhai Chui Mie Dalang Korupsi HPL Pasir Panjang Singkawang Berdasarkan Putusan MA

Ketua LBH Bhakti Nusa menegaskan putusan MA telah menempatkan Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, sebagai dalang korupsi HPL Pasir Panjang Indah.
Ketua LBH Bhakti Nusa menegaskan putusan MA telah menempatkan Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, sebagai dalang korupsi HPL Pasir Panjang Indah.

KOTA SINGKAWANG, Infokalbar.com – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhakti Nusa, Muhammad Syafiuddin, menyatakan amar putusan Mahkamah Agung (MA) telah menempatkan Tjhai Chui Mie sebagai auteur intellectuel dalam perkara korupsi Hak Pengelolaan Lain (HPL) Pasir Panjang Indah, Kelurahan Sedau, Kota Singkawang Kalimantan Barat.

Posisi Wali Kota Singkawang itu disebut sebagai dalang, sementara Sumastro, Widatoto, dan Parlinggoman berperan sebagai auctor physicus.

“Jika hukum berkeadilan, tidak tebang pilih, Tjhai Chui Mie tidak bisa lepas dari jeratan hukum,” kata Muhammad Syafiuddin, Senin, 12 Oktober 2026.

Muhammad Syafiuddin menjelaskan, putusan Kasasi MA Nomor 549 K/PID.SUS/2026 dan 5393 K/PID.SUS/2026 secara prinsipil meruntuhkan skenario korupsi tunggal di tingkat birokrasi teknis.

Kerugian negara akibat kebijakan berantai diarsiteki pemegang kekuasaan tertinggi, yakni auteur intellectuel.

Penetapan Tjhai Chui Mie sebagai tersangka baru merupakan keniscayaan demi penegakan hukum berkeadilan utuh: substantive justice, penuntutan tuntas.

Vonis Pelaksana Korupsi Retribusi Aset

Putusan kasasi MA Nomor 549 K/PID.SUS/2026, tanggal 24 Juni 2026, memvonis Widatoto dan Parlinggoman 4 tahun 6 bulan penjara.

Widatoto menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Parlinggoman menjabat Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

Putusan kasasi MA Nomor 5393 K/PID.SUS/2026, tanggal 5 Mei 2026, memvonis Sumastro, mantan Sekretaris Daerah, 2 tahun penjara. Ketiganya narapidana korupsi keringanan retribusi pengelolaan aset HPL Pasir Panjang Indah.

Amar Putusan Sebut Peran Wali Kota

Amar putusan MA Nomor 549 K/PID.SUS/2026, tanggal 24 Juni 2026, menyebutkan peran Tjhai Chui Mie, Wali Kota Singkawang.

Amar itu menyebut Tjhai Chui Mie pihak menyuruh Sumastro, Widatoto, dan Parlinggoman melakukan perbuatan korupsi merugikan negara.

Tjhai Chui Mie, doenpleger (menyuruh) auteur intellectuel (dalang), letakkan pertanggungjawaban pidana paling mendasar pada pemberi perintah.

Amar putusan MA Nomor 549 K/PID.SUS/2026 menjadi fakta hukum nyata atau amar putusan MA res judicata.

Amar Putusan MA Nomor 549 K/PID.SUS/2026 memuat fakta hukum sah dan meningkat, telah diuji di muka persidangan.