JAKARTA, Infokalbar.com – Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia resmi menyokong rencana penyempurnaan aturan pembukaan lahan melalui pembakaran maksimal dua hektar per keluarga. Langkah ini bertujuan memperketat pencegahan kebakaran hutan dan lahan sekaligus memperluas opsi pengolahan lahan tanpa api bagi warga.
Ketua Umum APHI Soewarso menyampaikan hal tersebut Selasa (13/10/2026) menanggapi usulan perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pemerintah berencana menghapus pasal yang selama ini dijadikan dasar pembakaran lahan beralasan kearifan lokal.
“APHI menyokong penyempurnaan aturan demi mencegah karhutla, melindungi warga, serta menegaskan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Soewarso.
Soewarso mengingatkan batas dua hektar tak berdiri sendiri. Cuaca kering, jenis tanah, ketersediaan air, serta kesiapan alat dan personel pemadam turut menentukan keamanan wilayah.
Api tak mengenal batas kepemilikan; satu titik pembakaran yang lepas bisa mengancam desa di sekitarnya.
Karena itu, pencegahan harus menjadi inti setiap rumusan aturan. Evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan, pengawasan, serta kemampuan warga menjadi syarat mutlak sebelum aturan baru diberlakukan.
Perubahan aturan wajib menyertai alternatif pengolahan lahan tanpa bakar yang terjangkau dan dapat diterapkan warga.
Dukungan meliputi peralatan, pendampingan teknis, hingga akses pembiayaan yang mudah dijangkau.
Pelaku usaha siap berkontribusi lewat kemitraan dan pemberdayaan masyarakat yang disesuaikan kebutuhan lokal. Seluruh kegiatan diselaraskan dengan pemerintah daerah dan desa agar bantuan tepat sasaran.
Pengendalian karhutla juga mengandalkan edukasi berkelanjutan, sistem deteksi dini, kesiapan tim pemadam, serta komunikasi terbuka antara pemerintah, pengusaha, dan warga.
Pakar hukum kehutanan dan lingkungan hidup Sadino menegaskan ketentuan dua hektar bukan izin bebas membakar hutan.
Pasal 69 ayat (1) huruf h UU tersebut melarang pembukaan lahan dengan api; ayat (2) hanya memberi ruang kearifan lokal dengan syarat tegas: luas maksimal dua hektar, tanaman asli daerah, serta pembuatan sekat bakar guna mencegah penyebaran.
“Ketentuan itu harus dibaca menyeluruh. Tak bisa dipisahkan dari syarat-syarat pelindungannya,” kata Sadino.
Peninjauan aturan perlu menguji keterlaksanaan dan pengawasan di lapangan agar tak menimbulkan kerancuan penafsiran.
Perubahan aturan dilakukan melalui jalur hukum resmi, mulai dari undang-undang hingga peraturan pelaksana di bawahnya.
Proses ini melibatkan masyarakat adat, warga lokal, pemerintah daerah, akademisi, dan pemangku kepentingan lain agar perlindungan alam berjalan seiring kebutuhan warga.
Sadino menegaskan revisi aturan tak mengurangi kewajiban pengusaha mencegah dan menanggulangi karhutla. Semua pihak tetap patuh ketentuan yang berlaku.
Tujuan akhir penyempurnaan aturan adalah mempertegas kepastian hukum, menekan risiko kebakaran, serta menjamin penerapan yang adil dan efektif di seluruh pelosok negeri.












