LSM Mempawah Berani Bersuara: Jeritan Hati Seorang Tukang Parkir di Ujung Senja

LSM MEMPAWAH BERANI bersuara, menuntut keadilan, dan menyoroti prosedur cacat hukum yang berpotensi melanggar hak asasi manusia.
LSM MEMPAWAH BERANI bersuara, menuntut keadilan, dan menyoroti prosedur cacat hukum yang berpotensi melanggar hak asasi manusia.

MEMPAWAH, Infokalbar.com – Di bawah temaram mentari yang perlahan merunduk di ufuk barat Kota Mempawah, hidup Suhaimi, seorang kepala keluarga yang kini nasibnya terombang-ambing bagai perahu kecil di tengah lautan badai.

Sejak pagi hingga petang, ia menapaki jalanan, menawarkan jasa parkir demi sesuap nasi.

Namun, belakangan, sebilah pisau tak terlihat telah menikamnya; Surat Nomor 300.11.331/551/DISHUBLH-B tertanggal 22 Juli 2025 dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mempawah tiba, tanpa kata, tanpa tanya.

Suhaimi diberhentikan, dituduh dengan tuduhan yang tak pernah ia lakukan memungut uang parkir Rp 10.000 dari pengendara motor. Sebuah tuduhan yang mengubah segalanya.

Prahara di balik Pemberhentian Sepihak

Pemberitaan di media sosial “Halo Mempawah” yang menyulut api perdebatan, menuduh ada pungutan liar Rp 10.000 untuk parkir motor.

Berita ini sontak membuat Dishub Kabupaten Mempawah bergerak cepat. Sayangnya, mereka bergerak tanpa hati, tanpa menimbang, dan tanpa mendengar.

Berdasarkan hasil penelusuran oleh LSM MEMPAWAH BERANI, tuduhan itu meleset jauh dari sasaran.

Sosok yang dituduh, Saudara Suhaimi, justru tak pernah bertugas di lokasi yang diberitakan.

Ia menjaga parkir di depan Toko Bangunan Kwantang dan Toko Khatulistiwa, bukan di Toko Jumbo tempat insiden itu disebut-sebut terjadi.

Lebih pilu lagi, LSM MEMPAWAH BERANI menegaskan bahwa Suhaimi tak pernah sekalipun menarik uang parkir Rp 10.000.

Tuduhan yang dilemparkan kepada Suhaimi bak tuduhan kosong, tanpa bukti sahih, tanpa verifikasi yang mendalam.

Pemberhentian yang tiba-tiba ini, seolah-olah, adalah bentuk vonis tanpa pengadilan.

Sebuah tindakan yang menyalahi asas audi et alteram partem, di mana suara Suhaimi, sebagai pihak yang dituduh, tidak pernah didengar.

Ketika Asas Hukum Dibungkam

LSM MEMPAWAH BERANI dengan lantang menyuarakan keberatan mereka. Mereka menilai, prosedur yang dilakukan oleh Dishub Kabupaten Mempawah tidak hanya cacat, melainkan juga bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Pemberhentian mendadak ini jelas-jelas mengabaikan Pasal 10 ayat (1) huruf a dan b UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Undang-undang ini secara gamblang mewajibkan setiap keputusan administrasi harus didasarkan pada asas kepastian hukum dan kecermatan.

Lebih jauh, Pasal 41 UU No. 30 Tahun 2014 secara tegas menuntut pejabat untuk memberi kesempatan kepada pihak yang dikenai keputusan untuk memberikan penjelasan.

Namun, pada kasus Suhaimi, semua prosedur ini seolah hanya menjadi tulisan tanpa makna di atas kertas.

Dishub, alih-alih melakukan klarifikasi dan pemeriksaan resmi, justru langsung menjatuhkan sanksi.

Suhaimi, yang hanya bergaji dari uang retribusi parkir Rp 2.000, kini harus menanggung beban tuduhan berat dan kehilangan satu-satunya sumber penghasilan.

Sebuah Tuntutan Atas Nama Kemanusiaan

Suhaimi, seorang kepala keluarga yang berjuang di bawah bayang-bayang kemiskinan, kini harus menelan pil pahit.

Pekerjaan sebagai tukang parkir adalah satu-satunya tumpuan harapan bagi istri dan anak-anaknya.

Pemberhentian sepihak ini, menurut LSM MEMPAWAH BERANI, tak hanya merampas hak kerjanya, tetapi juga mengancam kelangsungan hidup keluarganya.

LSM MEMPAWAH BERANI memandang tindakan Dishub ini sebagai pelanggaran berat terhadap hak pekerjaan, asas praduga tak bersalah, dan nilai-nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, mereka menuntut beberapa hal, di antaranya:

  • Dishub Kabupaten Mempawah harus segera mencabut surat pemberhentian Suhaimi.
  • Dishub harus melakukan klarifikasi terbuka dan memulihkan nama baik Suhaimi.

Dishub harus berjanji untuk mengikuti prosedur hukum yang benar dalam setiap pengambilan keputusan di masa depan.

Jika tuntutan ini tidak diindahkan, LSM MEMPAWAH BERANI tidak akan tinggal diam.
Mereka akan mengambil langkah hukum, termasuk melaporkan persoalan ini kepada Ombudsman Republik Indonesia.

Mereka menegaskan, ini bukan hanya tentang satu orang tukang parkir, tetapi tentang komitmen dalam membela hak-hak rakyat kecil dan melawan setiap bentuk kesewenang-wenangan. (M Tasya)