SANGGAU, Infokalbar.com – Bumi Kalimantan, tanah subur yang kaya akan kekayaan mineral, kembali diuji oleh desas-desus yang menyebar laksana api di musim kemarau.
Kabar burung tentang dugaan penyimpangan pengelolaan tambang bauksit di wilayah Sanggau, yang melibatkan dua raksasa industri pertambangan, PT EJM dan PT ANTAM, telah mengguncang ketenangan masyarakat.
Namun, di tengah riuh rendah spekulasi, ada sebuah tim yang tak kenal lelah, menyingsingkan lengan baju, dan menembus belantara demi menyingkap tabir kebenaran.
Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat bergerak cepat, merespons kegelisahan publik dengan langkah-langkah konkret dan penyelidikan yang mendalam.
Di balik kabar yang berembus kencang, tersirat dugaan serius: PT EJM dituding telah melampaui batas izin tambangnya, merambah ke wilayah konsesi PT ANTAM, dan konon merugikan negara.
Isu ini, yang bermula dari gemuruh di media sosial, telah menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban.
Polda Kalbar, yang menyadari urgensi situasi, segera turun ke lapangan. Langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah pertaruhan untuk mengembalikan kepercayaan publik dan membuktikan bahwa hukum tak pandang bulu.
Jejak Penyelidikan di Bumi Meliau: Membedah Fakta dari Lahan hingga Dokumen
Pada hari Senin yang cerah, 11 Agustus 2025, sebuah tim yang dipimpin oleh Kompol Yoan Febriawan, sosok tangguh yang menjabat sebagai Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kalbar, melangkah memasuki Desa Enggadai, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.
Mereka datang bukan untuk menghakimi, melainkan untuk mencari fakta. Di bawah terik matahari, tim ini tak hanya mengandalkan mata telanjang, tetapi juga berbekal koordinasi yang solid dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Provinsi Kalbar.
Di lokasi, mereka menguji setiap jengkal tanah, membandingkan peta dengan realitas, dan membedah dokumen-dokumen perizinan yang menjadi jantung dari aktivitas pertambangan.
Penyelidikan yang komprehensif ini menghasilkan sejumlah temuan penting yang menjadi fondasi untuk meluruskan isu yang telah beredar.
Pertama, tim menemukan bahwa PT EJM memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP) yang sah dan aktif.
Nomor izin 500.10.29.16/285/DPPESDM-E yang dikeluarkan pada 20 Februari 2025 itu menjadi bukti otentik.
Penambangan yang mereka lakukan pun sesuai dengan izin tersebut, yaitu penambangan mineral latrit, batuan tanah merah yang menjadi salah satu kekayaan bumi Borneo.
Kedua, di tengah wilayah konsesi PT ANTAM, tim menemukan sebuah workshop milik PT EJM.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa tempat itu bukanlah lokasi penambangan ilegal.
Workshop tersebut berdiri di lahan masyarakat, dan tidak ada jejak aktivitas pengerukan mineral di sana.
Temuan ini menjadi titik terang, menepis dugaan bahwa PT EJM telah mencaplok wilayah tambang milik perusahaan lain.
Ketiga, PT ANTAM, yang memiliki IUP lengkap, ternyata belum memulai operasinya. Alasan di baliknya adalah ganti rugi lahan kepada masyarakat setempat yang belum tuntas.
Akibatnya, masyarakat masih menggarap lahan mereka untuk pertanian, sebuah gambaran yang kontras dengan hiruk pikuk industri pertambangan.
Situasi ini menunjukkan adanya dinamika kompleks antara perusahaan, masyarakat, dan lahan yang mereka tinggali.
Keempat, hasil survei lapangan yang teliti dan akurat membuktikan bahwa tidak ada satu pun aktivitas penambangan PT EJM yang melanggar batas atau memasuki wilayah izin PT ANTAM.
Temuan ini menjadi paku terakhir yang menancap pada peti mati isu yang telah beredar luas.
Membuka Tirai Kebenaran Keadilan dan Ketegasan dari Pihak Berwenang
Setelah mengumpulkan data dan fakta di lapangan, Kombes Pol Burhanudin, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, melalui Kasubdit IV Tipidter Kompol Yoan Febriawan, menyampaikan kesimpulan yang tegas dan lugas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan pengecekan lokasi, tidak ada penyimpangan pengelolaan tambang yang dilakukan oleh PT EJM maupun PT ANTAM.
Artinya, tidak ada pihak yang dirugikan, baik negara maupun masyarakat. Pernyataan ini ibarat embun penyejuk yang memadamkan api spekulasi.
Kompol Yoan Febriawan sendiri menjelaskan bahwa penyelidikan ini merupakan respons cepat Polda Kalbar.
“Kami lakukan penyelidikan langsung di lapangan dan ternyata tidak ada penyimpangan yang terjadi. Semua perizinan lengkap dan aktivitas penambangan mineral tidak ada yang menyalahi aturan,” ujarnya.
Tak hanya itu, beberapa pihak terkait, mulai dari perwakilan kedua perusahaan, Dinas ESDM Provinsi Kalbar, hingga perwakilan masyarakat pemilik lahan, telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Hingga saat ini, tidak ditemukan indikasi penyimpangan apapun.
Dalam menanggapi isu ini, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno menekankan pentingnya meluruskan informasi yang beredar di publik.
“Penyelidikan di lapangan telah kami lakukan secara komprehensif. Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran atau penyelewengan izin oleh kedua perusahaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Bayu Suseno mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyaring informasi di media sosial dan tidak mudah terprovokasi. Ia mengingatkan bahwa konfirmasi resmi dari pihak berwenang adalah kunci untuk menghindari berita bohong.
Sebuah Refleksi tentang Kepercayaan dan Keberanian
Kisah tentang dugaan penyimpangan tambang ini berakhir dengan sebuah kesimpulan yang melegakan.
Penyelidikan yang mendalam, profesionalisme para penegak hukum, dan transparansi informasi telah berhasil memulihkan ketenangan.
Ini adalah cermin dari keberanian pihak berwenang untuk menghadapi isu panas dan komitmen mereka untuk menegakkan kebenaran.
Namun, di balik semua ini, ada sebuah pesan penting yang tak boleh luput dari perhatian kita pentingnya memeriksa kembali setiap informasi yang kita terima, terutama di era digital di mana berita dapat menyebar dengan kecepatan kilat.
Cerita ini bukan hanya tentang tambang, melainkan juga tentang kepercayaan, tanggung jawab, dan bagaimana kita sebagai masyarakat harus bersikap cerdas dalam menyikapi setiap desas-desus yang datang.












