ENTIKONG – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong terus memperkuat kesadaran hukum masyarakat di wilayah perbatasan. Melalui program Desa Binaan Imigrasi di Desa Semanget, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kamis (9/10/2025), Imigrasi Entikong mengajak warga memahami pentingnya aturan dan dokumen keimigrasian.
Kepala Kanim Entikong Henry Dermawan Simatupang yang turun langsung memimpin kegiatan itu menegaskan bahwa kesadaran hukum masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan.
“Tertib administrasi keimigrasian bukan cuma tanggung jawab pemerintah, tapi juga bagian dari peran warga negara,” ujarnya.
Kegiatan ini diikuti oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, pelajar, dan warga setempat. Mereka mendapat sosialisasi soal tata cara pembuatan paspor, bahaya perdagangan orang, larangan penggunaan paspor oleh pihak lain, hingga pentingnya menjaga dokumen perjalanan agar tak disalahgunakan.
Imigrasi Entikong berharap program ini bisa jadi wadah edukasi berkelanjutan antara petugas dan masyarakat. Dengan begitu, warga perbatasan punya pemahaman yang kuat tentang aturan keimigrasian sekaligus sadar bahwa kepatuhan hukum ikut mendukung kedaulatan negara.
Henry menegaskan, program Desa Binaan Imigrasi tak akan berhenti di Desa Semanget. Ke depan, kegiatan serupa bakal diperluas ke berbagai wilayah lain di Kabupaten Sanggau dan sekitarnya.
“Kami ingin hadir bukan sekadar sebagai pemberi layanan, tapi sebagai mitra masyarakat. Edukasi ini bagian dari pelayanan publik yang humanis dan berorientasi pada kepentingan warga,” tutupnya. (Tasya)












