Pontianak, Infokalbar.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) AHAVAH YADA menyampaikan pernyataan resmi terkait proses hukum yang menjerat Dedi Saputra, yang saat ini ditangani berdasarkan ketentuan undang-undang ITE. Kuasa pendampingan diberikan pihak keluarga melalui istri Dedi setelah penangkapan yang terjadi pada 14 dan 29 Januari.
Penangkapan terakhir berlangsung di kabupaten Bengkayang ketika Dedi bersama istrinya sedang berbelanja. Keluarga kemudian menghubungi tim bantuan hukum sekitar pukul 00.04, dan perwakilan lembaga langsung bergerak ke lokasi untuk memastikan kondisi klien sekaligus memberikan pendampingan.
Ketua LBH AHAVAH “YADA”, Denny Febrianus Nafi, menyebut telah berkomunikasi dengan penyidik secara kooperatif untuk memperoleh informasi terkait status dan keberadaan klien. Dalam komunikasi terakhir sekitar pukul 03.30 dini hari, penyidik menyampaikan bahwa Dedi telah dibawa menuju kota Pontianak. Namun hingga pukul 15.30, mereka mengaku belum menerima konfirmasi lanjutan mengenai jadwal maupun akses bertemu klien.
“Situasi tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan Pasal 54 KUHAP yang menjamin hak tersangka memperoleh bantuan hukum. Lembaga juga menyatakan belum mengetahui secara pasti posisi klien meski telah menunggu selama 1×24 jam sejak informasi awal diterima,” ujar Denny kepada Infokalbar, Kamis sore 19 Februari 2026.
Sebagai tindak lanjut, Denny menegaskan pihaknya akan terus menghubungi penyidik guna mendapatkan kepastian waktu pendampingan, sekaligus menanti informasi resmi dari Polda Aceh mengenai keberadaan Dedi Saputra.
“Kami menekankan pentingnya profesionalisme aparat penegak hukum agar seluruh hak klien kami terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, serta menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal proses hukum hingga ada kejelasan,” tutupnya.












