BENGKAYANG, Infokalbar.com – Proses hukum kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Dusun Sungai Soga, Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, hingga kini masih terus berjalan di Polsek Sungai Raya Kepulauan.Kasus yang terjadi pada 12 Mei 2026 itu menyebabkan dua orang mengalami luka-luka.
Salah satu korban bahkan disebut mengalami luka akibat senjata tajam dan luka tembak yang diduga berasal dari senjata replika jenis airsoft gun atau airgun.Menariknya, dalam perkara ini kedua belah pihak diketahui saling melapor ke pihak kepolisian. Karena itu, hingga saat ini penyidik disebut masih melakukan pendalaman dan belum menetapkan siapa yang berstatus tersangka maupun korban.
Diketahui, laporan pertama tercatat dengan nomor LP/B/6/V/2026/SPKT/Polsek Sungai Raya Kepulauan/Polres Bengkayang/Polda Kalimantan Barat tertanggal 12 Mei 2026 dari pelapor berinisial MA alias UA.
Sementara laporan kedua tercatat dengan nomor LP/B/7/V/2026/SPKT/Polsek Sungai Raya Kepulauan/Polres Bengkayang/Polda Kalimantan Barat tertanggal 13 Mei 2026 dari saksi pelapor berinisial H yang melaporkan atas nama suaminya, TW.
Tim Kuasa Hukum dari Firma Hukum Lancang Kuning Khatulistiwa yang mendampingi H dan TW meminta pihak kepolisian bekerja secara objektif dan profesional sebelum mengambil keputusan hukum. “Kami berharap pihak kepolisian benar-benar objektif dan selektif sebelum nantinya menetapkan status tersangka,” ujar Erickson Pasaribu bersama Hatta selaku kuasa hukum, Senin 18 Mei 2026.
Menurut mereka, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan proses berita acara pemeriksaan (BAP) guna mengungkap secara utuh kronologi kejadian yang menyebabkan kedua pihak sama-sama mengalami luka dan saling membuat laporan polisi.
Kuasa hukum juga menyatakan akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga tuntas. “Kami akan kawal proses hukum ini sampai selesai dan berharap hukum ditegakkan sesuai fakta yang sebenarnya,” tegas Erickson.
Sementara itu, Hatta turut mengajak awak media untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum secara berimbang dan profesional. “Semoga rekan-rekan media juga dapat menyampaikan informasi secara berimbang agar masyarakat mendapatkan gambaran yang utuh terkait perkara ini,” katanya.(Gustian Rudes)












