Dua Hari Raup Miliaran, Bandar Sabu Jaringan Malaysia Dibekuk Polda Kalbar

Dua Hari Raup Miliaran, Bandar Sabu Jaringan Malaysia Dibekuk Polda Kalbar. (Foto: Sabirin)

PONTIANAK, Infokalbar.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat membongkar jaringan peredaran narkotika lintas negara yang diduga terhubung dengan Malaysia. Dalam pengungkapan yang disebut sebagai salah satu kasus terbesar sepanjang 2026 itu, polisi menyita sabu seberat 4,3 kilogram, ribuan butir ekstasi, hingga uang tunai mencapai Rp3,8 miliar.

Pengungkapan dilakukan Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalbar pada 10 Juni 2026 di sebuah rumah di kawasan Jalan Tanjung Harapan, Pontianak Timur.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang berinisial DK, MR, dan KS. Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, hanya DK yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya berstatus saksi.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari informasi yang diberikan masyarakat.

“Narkotika merupakan kejahatan luar biasa. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis siang 25 Juni 2026.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Deddy Supriadi menjelaskan, dari hasil penggeledahan petugas menemukan berbagai jenis narkotika dalam jumlah besar.

Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 4,3 kilogram netto, heroin 13,93 gram, 6.236 butir ekstasi, 1.416 unit cartridge atau “Get Rich”, alat timbangan, perlengkapan distribusi, serta uang tunai sebesar Rp3.859.700.000.

Menurut hasil penyelidikan seluruh barang haram tersebut diduga berasal dari seorang warga negara Indonesia berinisial A yang saat ini berdomisili di Kuching, Malaysia.

Polisi menduga A berperan sebagai pemasok utama dalam jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di Kalimantan Barat.

Dari keterangan tersangka, narkotika tersebut diterima pada 8 Juni 2026. Dalam waktu hanya dua hari, sebagian barang terlarang itu disebut telah diedarkan kepada sejumlah pelanggan tetap dan menghasilkan keuntungan hingga miliaran rupiah.

“Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu pemasok utama yang berada di Malaysia,” kata Deddy.

Polda Kalbar juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk jalur diplomatik dan aparat penegak hukum lintas negara, guna menelusuri keberadaan pelaku yang masih buron.

Berdasarkan perhitungan kepolisian, barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Sabu yang disita diperkirakan setara dengan potensi penyalahgunaan oleh sekitar 18 ribu orang, sementara ribuan butir ekstasi berpotensi beredar luas di masyarakat.

Atas perbuatannya, tersangka DK dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sejumlah pasal terkait lainnya dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Polda Kalbar menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika, khususnya jaringan lintas negara yang memanfaatkan wilayah perbatasan Kalimantan Barat sebagai jalur peredaran.

“Kami tidak akan berhenti. Ini bagian dari komitmen untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” pungkasnya.