Lapor Presiden Prabowo! Proyek Strategis Nasional PT Kalimantan Alumina Nusantara Terancam, Timbunan Ilegal TKA China Siluman Menggila

Siapa pemasok material PT Kalimantan Alumina Nusantara? Di mana lokasi penggalian? Mengapa data TKA berbeda? Apa tindakan Polda Kalimantan Barat?
Siapa pemasok material PT Kalimantan Alumina Nusantara? Di mana lokasi penggalian? Mengapa data TKA berbeda? Apa tindakan Polda Kalimantan Barat?

SANGGAU, Infokalbar.com – Proyek Strategis Nasional (PSN) senilai Rp18 triliun milik PT Kalimantan Alumina Nusantara (PT KAN) di Desa Sansat, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kembali mencuat ke permukaan.

Bukan karena prestasi, melainkan dugaan pelanggaran serius. Viral di jagat maya, proyek raksasa pemurnian bauksit ini diduga kuat menggunakan material timbunan ilegal.

Tak cukup sampai di situ, keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China pun disebut-sebut siluman.

Data resmi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau mencatat hanya 25 orang TKA. Faktanya, informasi yang dihimpun menyebut hampir 100 orang berkeliaran di lapangan. Selisih 75 orang ini bukan angka kecil. Ini bom waktu.

Pertanyaan mendasar kini mencuat. Dari mana asal material timbunan untuk pekerjaan di kawasan PT Kalimantan Alumina Nusantara?

Informasi yang dihimpun menyebut material tersebut diduga berasal dari aktivitas penggalian di dua titik luar perusahaan.

Masing-masing di sisi selatan dan utara. Aktivitas itu diduga menggunakan alat berat dan kendaraan angkutan untuk membawa material menuju kawasan PT Kalimantan Alumina Nusantara.

Tidak ada kejelasan soal legalitas sumber material. Pihak yang melakukan penggalian pun tak jelas.

Perusahaan atau pihak yang memasok material untuk kebutuhan pekerjaan di kawasan PT Kalimantan Alumina Nusantara juga masih gelap.

Jika material diperoleh dari pihak ketiga, siapa pemasoknya? Di mana lokasi sumber material? Berapa volume yang dikirim? Apa dokumen dasar pengadaan dan pengangkutan? Semua pertanyaan ini menuntut jawaban.

Kejanggalan Rantai Pasok Material

Legalitas material tidak hanya soal lokasi penggunaan. Lokasi pengambilan, pihak yang melakukan penggalian, dan penyediaan material juga harus jelas.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah lokasi pengambilan material memiliki izin atau dokumen legalitas sesuai ketentuan.

Jika ditemukan persoalan administrasi maupun perizinan, pihak-pihak dalam rantai penyediaan material dapat dimintai penjelasan.

PT Kalimantan Alumina Nusantara juga diharapkan memberikan klarifikasi. Setidaknya mencakup identitas pemasok, asal material, mekanisme pengadaan, volume material yang diterima, serta dokumen pendukung.

Penjelasan perusahaan diperlukan agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat diuji berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Hingga berita ini ditulis, PT Kalimantan Alumina Nusantara belum memberikan tanggapan.

TKA China 100 Orang, Imigrasi Catat 25

Tidak hanya soal material. Proyek PSN ini juga memberdayakan TKA asal China dalam jumlah tidak sedikit. Informasi yang dihimpun per akhir Agustus 2025 menyebut ada hampir 100-an orang TKA.

Ironisnya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau mencatat hanya 25 orang TKA per 28 Agustus 2025. Perbedaan signifikan ini mengundang pertanyaan besar.

Kantor Imigrasi telah menerbitkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bekerja yang diajukan PT Kalimantan Alumina Nusantara berjumlah 25 orang.

Lalu, di mana sisanya? Apakah mereka masuk secara ilegal? Atau ada permainan data? Ini bukan sekadar salah catat. Ini potensi pelanggaran serius.

Proyek Rp18 Triliun Milik Siapa?

PT Kalimantan Alumina Nusantara adalah perusahaan patungan (joint venture) antara Press Metal Group (Press Metal Aluminium Holdings Berhad asal Malaysia yang memegang mayoritas 80 persen saham) dan Gesit Group.

Bidang usahanya hilirisasi sumber daya alam untuk mengolah bijih bauksit menjadi alumina. Proyek tahap awal dirancang memiliki kapasitas produksi sekitar 1 hingga 2 juta ton alumina per tahun. Target mulai beroperasi pada akhir 2026 atau awal 2027.

Infrastruktur pendukung mencakup pabrik pemurnian, pelabuhan khusus (jetty), serta pembangkit listrik tenaga uap (captive power plant).

Kehadiran tenaga asing atau WNA China difokuskan untuk membantu instalasi teknologi sekaligus transfer ilmu pengetahuan kepada tenaga kerja lokal.

Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Barat mendorong agar tenaga ahli lokal dan anak-anak Kalimantan Barat maupun Kabupaten Sanggau dapat secara bertahap mengambil alih posisi operasional dalam 10 hingga 20 tahun ke depan.

Proyek ini telah diklaim mengantongi izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait kewajiban pajak dan operasional.

Desakan pun menguat. Polda Kalimantan Barat diminta melakukan pemeriksaan terhadap PT Kalimantan Alumina Nusantara.

Kecurigaan terhadap TKA dan lahan yang dikerjakan saat ini kian menebal. Ada kejanggalan dalam kegiatan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Ini bukan soal kecil. Proyek strategis nasional seharusnya menjadi contoh tata kelola yang baik.

Bukan justru sarang pelanggaran. Jika dibiarkan, bukan hanya negara yang dirugikan. Masyarakat Kalimantan Barat pun menjadi korban.

Pengawasan ketat menjadi harga mati. Jangan sampai proyek triliunan rupiah ini menjadi ladang korupsi dan pelanggaran hukum.

Aparat penegak hukum harus bergerak cepat. Jangan tunggu viral baru bertindak. Rakyat menunggu. Keadilan harus ditegakkan.

PT Kalimantan Alumina Nusantara harus transparan. Polda Kalimantan Barat harus profesional. Jangan ada tebang pilih. Ini ujian bagi penegakan hukum di negeri ini.