Melawi, Infokalbarcom – Seorang nasabah Bank Danamon Cabang Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, mengeluhkan uang setoran tunai sebesar Rp8 juta yang belum seluruhnya kembali setelah mesin ATM setor tunai atau Cash Recycle Machine (CRM) mengalami gangguan.
Sudah sekitar satu bulan sejak kejadian tersebut, nasabah mengaku belum mendapat kepastian mengenai sisa uangnya. Ia juga mempertanyakan perbedaan angka dan penjelasan yang diterimanya saat beberapa kali mendatangi pihak bank.
Kejadian bermula ketika nasabah tersebut melakukan setor tunai sebesar Rp8 juta melalui mesin CRM Bank Danamon Cabang Nanga Pinoh. Namun, saat transaksi berlangsung, mesin mengalami gangguan sehingga uang yang dimasukkan tidak seluruhnya tercatat masuk ke rekening.
“Saya setor tunai Rp8 juta, tapi mesin error. Saya langsung melapor ke pihak bank,” ungkap nasabah tersebut saat ditemui, Selasa (3/11/2026).
Menurut keterangannya, pada 6 Oktober 2026 pihak bank sempat menyampaikan bahwa dana yang berhasil masuk ke rekeningnya sebesar Rp4,6 juta. Dengan demikian, masih ada selisih Rp3,4 juta dari total setoran awal.
Namun, persoalan justru semakin membingungkan ketika ia kembali datang untuk meminta penjelasan.
Ia mengaku mendapat informasi berbeda dari pihak bank. Angka sisa dana yang sebelumnya dihitung Rp3,4 juta disebut berubah menjadi Rp6,6 juta.
“Saya hitung, Rp8 juta dikurangi Rp4,6 juta, berarti masih ada Rp3,4 juta. Tapi ketika saya datang lagi, pihak bank menyebut sisa dana saya Rp6,6 juta. Ini yang membuat saya bingung, sebenarnya angka yang benar yang mana?” ujarnya.
Perbedaan informasi lainnya juga berkaitan dengan jumlah nasabah yang mengalami kejadian serupa. Nasabah mengaku awalnya diberi tahu ada tiga orang yang mengalami masalah transaksi, tetapi pada kunjungan berikutnya disebut hanya ada dua orang.
“Awalnya mereka bilang ada tiga nasabah yang bermasalah. Beberapa hari kemudian saya datang lagi, katanya ada dua orang. Jadi saya ingin tahu sebenarnya bagaimana hasil pengecekannya,” katanya.
Nasabah tersebut juga mengaku sempat diperlihatkan rekaman CCTV oleh pihak bank. Namun, menurut pengamatannya, jumlah uang yang terlihat dalam rekaman itu tidak sesuai dengan perhitungan yang disampaikan kepadanya.
Ia semakin mempertanyakan penjelasan bank setelah salah seorang pegawai bernama Reki menyebut total uang yang tertahan dari dua nasabah mencapai Rp14,6 juta.
Dari jumlah tersebut, menurut penjelasan yang diterimanya, Rp10,6 juta telah diperhitungkan sehingga tersisa Rp4,4 juta.
Nasabah menilai angka tersebut belum menjawab persoalan setoran miliknya. Sebab, dari total Rp8 juta yang disetorkan, ia baru menerima pengembalian Rp4,6 juta.
“Kalau dihitung dari uang saya, masih ada Rp3,4 juta yang belum kembali. Jadi saya ingin tahu dasar perhitungan angka Rp4,4 juta itu seperti apa dan berapa sebenarnya uang yang tercatat di mesin,” ungkapnya.
Ia juga menyayangkan proses pemeriksaan uang di dalam mesin yang menurut pengakuannya tidak melibatkan dirinya secara langsung. Karena itu, ia berharap bank dapat membuka hasil pemeriksaan secara jelas agar tidak ada perbedaan pemahaman.
Bank Masih Lakukan Investigasi
Saat dikonfirmasi, Manager Bank Danamon Cabang Nanga Pinoh, Etty, mengatakan pihaknya masih melakukan investigasi internal untuk memastikan jumlah uang yang sebenarnya disetorkan nasabah.
“Kami juga tidak ingin ada perselisihan antara nasabah, apalagi nasabah tersebut adalah klien kami,” kata Etty.
Mengenai kepastian pengembalian sisa dana, Etty menyebut pihak cabang belum dapat memberikan keputusan akhir karena masih menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan dari kantor pusat.
“Terkait kepastian, kita tunggu setelah hasil investigasi selesai dan keputusan sepenuhnya ada di kantor pusat,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, nasabah mengaku masih menunggu kepastian penyelesaian dari pihak Bank Danamon.
Ia berharap bank dapat menjelaskan hasil pemeriksaan secara terbuka, termasuk melalui data Electronic Journal (EJ) Log mesin CRM dan rekaman CCTV pada saat transaksi berlangsung.
“Kalau memang saya setor Rp8 juta, ya kembalikan Rp8 juta. Saya cuma minta hak saya. Jangan sampai nasabah seperti saya yang dirugikan,” pungkasnya.












