Sambas, infokalbar.com – Pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan konstruksi pemasangan Bronjong atau Drainase aliran air di badan jalan lokasi KM. 4 s.d 5. Jalan Parallel Temajuk – Aruk Dusun Camar Bulan Desa Temajuk Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT. Jaya Konstruksi Manggala Pratama diduga menggunakan bahan material tidak sesuai dengan kontrak kerja, yakni menggunakan hasil Tambang illegal Galian C Batuan Andesit, Sambas, Kalbar, Jum’at, (2/4/2021).
PT. Jaya Konstruksi Manggala Pratama seharusnya tidak menggunakan material berasal dari tambang galian C ilegal.
Selain itu Pelaksana Proyek harusnya tetap memasang Plang Papan Nama Proyek sebagaimana yang diatur oleh (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Atas kejadian tersebut, diduga perusahaan kontraktor pelaksana telah melanggar undang-undang Jasa Konstruksi Nomor 2 tahun 2017 dan undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, setiap pekerjaan konstruksi harus menggunakan sumber material (Qoary) yang berizin.
Ali pengawas lapangan kontraktor pelaksana kepada infokalbar.com, membenarkan bahwa material yang di peroleh PT. Jaya Konstruksi Manggala Pratama dalam pengerjaan pembangunan konstruksi bronjong atau drainase aliran air memang menggunakan bahan material tak berizin. Jelas nya.
Ali juga menyampaikan bahwa selama ini merasa dirinya mendapat ancaman di karenakan masyarakat meminta paksa untuk di beli material batu nya.
Di tempat yang sama juga sempat mempertanyakan kepada salah satu pekerja, yang juga membenarkan, bahwa material batu yang dipakai, diperoleh dari batu masyarakat yang tidak memiliki ijin tambang galian C.
Selain itu tim infokalbar.com, mempertanyakan dimana Papan Plang Proyek tersebut, Ali yang menjadi pengawas pengerjaan dari PT. Jaya Konstruksi Manggala Pratama menjawab, bahwa papan plang telah terpasang di titik 0. Jelas nya.
Namun pada saat Awak meninjau ke lokasi lapangan tidak menemukan papan plang proyek tersebut yang menurut pengawas PT. Jaya Konstruksi Manggala Pratama (Ali) mengatakan ada terpasang di kilometer 0 tersebut.
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).
Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika dilapangan sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman pekerjaan berarti sudah jelas menabrak aturan. Dan patut dicurigai pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.
Sukahar, S.H., M.H., Komda Kalbar LP KPK, meminta kepada Konsultan Pengawas serta para pihak yang berwenang, jangan sampai menunggu adanya kerugian keuangan negara terhadap pelaksanaan pekerjaan proyek pemerintah sehingga dapat menjadi masalah hukum untuk melakukan tindakan.
Tetapi seharusnya lebih kepada kualitas pekerjaan terutama mengenai material yang digunakan harusnya disesuaikan dengan kontrak pekerjaan. (Ry/wans)