Kacabjari Entikong Segel 2 Bangunan di Desa Pengadang

ENTIKONG, infokalbar.com – Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong dan Inspektorat Kabupaten Sanggau telah melaksanakan pemeriksaan fisik terhadap hasil penggunaan dan pengelolaan APBDes Desa Pengadang Tahun Anggaran 2019 yang diduga terdapat tindak pidana korupsi di dalamnya. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka penghitungan nilai Kerugian Keuangan Negara. Desa Pengadang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kamis (17/6/21).

Penyegelan bangunan ini dipimpin langsung oleh Kacabjari Entikong, Rudi Astanto, S.H.,M.H.

Perkara ini bermula dari pengaduan masyarakat dan diperkuat dengan peninjauan personil dilapangan yang mana terdapat kejanggalan dalam proses pembangunan yang bersumber dari APBDes Desa Pengadang tersebut.

Saat ini perkara tersebut masih dalam proses Penyidikan pada Cabjari Entikong. Calon tersangka serta para saksi telah diperiksa, setelah angka kerugian negara ditemukan, maka akan dilanjutkan dengan penetapan tersangka. (*)