Bengkayang, infokalbar.com – Telah dilaksanakan sidang paripurna DPRD Kabupaten Bengkayang dengan agenda nota pengantar rancangan peraturan daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkayang tahun 2021-2026 hadir pada sidang tersebut pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bengkayang Forkompinda Kabupaten Bengkayang, intansi vertikal, para kepala opd di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang.
Sidang di pimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Bengkayang Fransiskus, M.Pd., dan di dampingi oleh wakil ketua DPRD Kabupaten Bengkayang Esidorus, SP., Rabu, (7/7/21).
Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, S.E., M.M., dalam pengantarnya mengatakan meskipun dalam situasi pandemi covid-19 yang masih berlangsung untuk itu saya memberikan apresiasi kepada bapak ibu dan hadirin sekalian penyusunan dokumen RPJMD ini merupakan amanat dari undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perancanaan pembangunan nasional serta di amanatkan pula dalam pasal 260 ayat (1) undang undang nomor 24 tahun, 2014 bahwa daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan Nasional.
Selain itu dalam pasal 65 undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah mengamanatkan bahwa kepala daerah mempunyai tugas antara lain menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD Dan Rancana Perda tentang RPJMD kepada DPRD Untuk di bahas bersama DPRD Serta menyusun dan menetapkan RKPD Serta pada pasal 264 menyatakan bahwa perda tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 bulan setelah kepala daerah dilantik.
Visi kabupaten Bengkayang Dalam RPJMD tahun 2021-2026 berbunyi kabupaten Bengkayang maju mandiri, sejahtera dan berdaya saling di topang pemerintahan yang bersih dan terbuka dan visi akan di wujudkan Melalui (7) misi pembangunan daerah sebagai berikut.
- Mewujudkan sumber daya manusia yang Sehat cerdas dan religius, yaitu meningkatkan sumber daya manusia melalui peningkatan dan pendidikan dan Drajat kesehatan dan memperkuat kehadiran nilai-nilai keagamaan dalam proses pendidikan untuk membentuk manusia yang berkualitas sekaligus bertakwa kepada Tuhan yang maha esa.
- Mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik peduli, bersih terbuka, tegas, amanah dan beribawa yang berorientasi Pada pelayanan publik yang yang berbasis teknologi komunikasi dan informasi Serta penguatan kemitraan pemerintah dengan dunia usaha masyarakat yaitu meningkatkan kualitas aparatur baik Intelektual maupun moral agar lebih partisifatip, responsif, efisien, dan akuntabel dalam Penyelenggara tata kelola pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik serta mampu bersinergi dengan dunia usaha.
- Meningkatkan kesetersedian dan kualitas infrastruktur dasar Untuk mendukung peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah yaitu mempercepat penyedian insfratruktur jalan, jembatan energi listrik Dan air bersih irigasi Serta perumahan dan pemukiman untuk menggerakkan Perekonomian daerah menarik investasi Mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabilitas ekonomi daerah yang diorientasikan Untuk mendorong peningkatan Kesejahteraan masyarakat.
- Mewujudkan Kabupaten Bengkayang sebagai Kabupaten Maju dalam bidang pertanian, perkebunan, dan perikanan, peternakan, perdagangan, dan jasa pariwisata sesuai dengan potensi daerah untuk membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat.
- Mewujudkan Kabupaten Bengkayang menjadi smart desa, yaitu mendorong Peningkatan ketersediaan sarana prasarana desa termasuk teknologi informasi untuk mendukung kegiatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Serta desa menjadi desa mandiri.
- Mengoptimalkan pembangunan Kawasan perbatasan yaitu mendorong peningkatan ketersediaan insfratruktur perbatasan untuk mendukung kegiatan ekonomi dan Peningkatan arus barang dan orang di kawasan perbatasan
- Mewujudkan pembangunan daerah berwawasan lingkungan yaitu proses Pembangunan daerah yang dijalankan dengan tetap menjaga fungsi daya dukung dan kenyamanan dalam kehidupan Pada masa kini dan masa depan melalui pemanfaatan ruang yang serasi antara penggunaan untuk permukiman kegiatan sosial ekonomi dan upaya konservasi untuk memastikan keberlanjutan kondisi sumber daya dan lingkungan secara lestari.
Secara teknis penyusunan dokumen RPJMD diatur dalam Permendagri nomor 86 tahun 2017 selanjutnya dijabarkan kedalam dokumen rencana strategis perangkat daerah (renstra PD) berlaku lima tahunan sebagai acuan untuk dilaksanakan secara konsisten, selaras Serta sesuai dengan target yang ditetapkan.
“Saya yakin dan percaya bahwa apabila hal-hal tersebut dapat kita lakukan maka ini dapat mewujudkan pembangunan Kabupaten Bengkayang menuju SDM unggul Bengkayang mantap,” ujar Bupati Bengkayang. (Indra)