Berita  

Sungguh Terlalu! Anak Gugat Harta Gono Gini Orangtua ke PN Bengkayang

BENGKAYANG, infokalbar.com – Harta gono gini menjadi pemicu sehingga seorang anak perempuan kehilangan akal sehat, lalu menggugat orang tua kandung dan saudara kandungnya ke Pengadilan negeri Bengkayang pada tanggal 20 April 2021.

Perkara ini sedang ditangani oleh kuasa hukum dari pihak tergugat, yaitu : Hendrikjon Hasugian,SH Kuasa hukum Tergugat 1 (TDF)  &  tergugat 2 (LKF) dan rekan .     

Kuasa hukum tergugat menyampaikan, bahwa perkara yang sedang ditangani berdasarkan Surat Kuasa Khusus, dan pada Hari  Kamis 24/3/2021.

“Yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkayang, tanggal 25 Maret 2021. Nomor 08/SK/2021/PN.Bek,” ungkap Hendrikjon Hasugian SH.

Sebenarnya kasus memperkarakan orang tua tidak pantas terjadi. Tetapi kenyataannya sering terjadi hal seperti ini. Sebelum disidangkan, mediasi telah diupayakan terhadap perkara ini, sampai tiga kali, tetapi tidak mencapai kesepakatan antara kedua bela pihak yaitu pihak yang menggugat dan yang tergugat.

Kronologis kasus ini mencuat menurut Hendrikjon Hasugian SH bermula dari kecemburuan sosial terhadap pembagian warisan (tanah). Sedangkan bapak kandung penggugat inisial TON, dan tergugat satu TDF masih hidup.

“Belum ada tanah itu dibagi. Kita juga bingung apa motivasinya seperti itu mengajukan gugatan. Pada tanggal (20/4), agendanya sudah bacakan gugatan. Dan langsung kita jawab dan eksepsi gugatan mereka,” ujar Hendrikjon Hasugian SH, sambil menyebut tanah yang diperkara ada di Kecamatan Sungai Duri.

Kasus perdata ini menurut rekan satu Tim kuasa hukum dengan Hendrikjon Hasugian SH, yaitu Agustiawan,SH, berpendapat bahwa anak yang menggugat orang tua telah bertentangan dengan ketentuan Norma yang terdapat pada pasal 46 ayat 1 dan 2, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Yang menyatakan bahwa :

“Pasal 1. Anak wajib menghormati orang tua dan menaati kehendak mereka yang baik”

“Pasal 2. Jika anak telah dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus keatas, bila mereka itu memerlukan bantuannya,” kutip Agustiawan SH dalam UU tentang Perkawinan. 

Pada sidang pertama, berakhir pukul 10.35 Wib, semua peserta sidang keluar dari ruang persidangan, media ini berupaya menemui kuasa hukum penggugat dan penggugat supaya berimbang. Namun tidak bisa ditemui. 

Kasus perdata ini sudah disidangkan sebanyak 12 kali di Pengadilan Negeri Bengkayang dalam jangka waktu kurang lebih 4 bulan. Berjalannya waktu, pada tanggal 27 Juli 2021 merupakan sidang putusan dari pengadilan negeri Bengkayang. 

Pada sidang putusan ini hanya dihadiri kuasa hukum dari yang tergugat yaitu Agus Setiawan SH dan Josua Manurung. SH beserta para majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkayang. Sedangkan kuasa hukum dari pihak si penggugat tidak hadir dengan alasan sakit menurut keterangan pengacara Agus Setiawan SH

Sayangnya, pada sidang putusan awak media tidak diperbolehkan liputan pada saat persidangan, tetapi setelah persidangan putusan selesai, awak media mewawancarai Agus Setiawan SH di luar gedung Pengadilan Negeri Bengkayang.

“Ada pepatah mengatakan kasih orang tua tidak dapat dibalaskan oleh anak, oleh karena itu seharusnya anak menghormati orang tua. Pada sidang putusan ini majelis hakim tidak dapat menerima gugatan si penggugat. Karna si penggugat maupun kuasa hukumnya sampai sidang putusan ini tidak dapat membuktikan apa yang menjadi alasan si penggugat menggugat orang tuanya sendiri. Tidak ada bukti yang kuat baik itu dalam bentuk surat maupun saksi dan lain lain. Awal mulanya si penggugat meminjam tanah kepada orang tuanya berukuran 8 x 20 m, berjalan waktu si penggugat meminta tanah pada orang tuanya sebesar 5000 m persegi dan uang ganti rugi sebesar Rp 600.000.000 pada orang tuanya. Hal itu ditolak oleh orang tuanya si penggugat. Ini lah salah satu alasan si penggugat menggugat orang tuanya. Dalam proses persidangan si penggugat tidak dapat membuktikan atau memberikan dalil apa yang menjadi alasan penggugat meminta tanah sebesar 5000 m persegi dan ganti rugi duit sebesar Rp 600.000.000,” ungkap Agus Setiawan.

“Penggugat diberikan waktu 14 hari sebelum inkrah untuk melakukan banding. Pada hasil putusan persidangan kasus perdata ini merupakan hasil hukum yang seadil adilnya ” tutup Agus Setiawan SH. (JMT/JVL)