SINGKAWANG, infokalbar.com – Aktivis anti korupsi Kota Singkawang, Rida Wahyudi mendesak kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang untuk segera memasukkan PT Toleransi Aceh ke dalam daftar hitam.
Tak hanya itu, Rida juga meminta–dengan telah selesainya proses tender proyek revitalisasi SD 23 Singkawang–PPK dapat segera memerintahkan pokja pemilihan untuk mencairkan uang jaminan dan menyetorkannya ke kas negara.
“Hal ini sebagaimana surat kami kepada PPK proyek revitalisasi SD 23 Kota Singkawang per-tanggal 15 September 2021, dengan tembusan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Singkawang, Tim Pendamping dan Pemerintah Kota Singkawang, dan Inspektorat Kota Singkawang,” katanya, kepada wartawan Infokalbar.com, Senin (27/09/2021).
“Dimana, di dalam surat itu kami menyampaikan dua hal penting, yakni meminta kepada PPK agar menyurati pokja pemilihan untuk segera mencairkan jaminan penawaran PT. Toleransi Aceh sebesar kurang lebih Rp 900 juta rupiah dan segera menetapkan daftar Hitam kepada PT Toleransi Aceh” jelas Rida lagi.
Ia menilai, dengan telah digugurkannya PT Toleransi Aceh karena tidak mampu melengkapi dokumen dalam kontrak–dan ditetapkannya PT Lima Danau sebagai pemenang–maka proses tender proyek revitalisasi SD 23 Singkawang pada satuan kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang dinyatakan telah selesai.
“Kami juga memaklumi polemik yang terjadi, dan dengan penawaran Rp 100 juta lebih yang dilakukan oleh PT Lima Danau, kiranya PPK memilih memaksimalkan anggaran dana untuk mutu pekerjaan yang sempurna,” katanya.
“Namun kami juga mengingatkan PPK pada dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk segera meminta kepada pokja pemilihan mencairkan jaminan penawaran dan mem-blacklist PT Toleransi Aceh sebagaimana ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku,” ujar Rida menegaskan.
Lebih lanjut, Rida menyatakan, apabila PPK tidak melakukan hal yang di maksud, maka pihaknya akan melaporkan PPK pada proyek revitalisasi SD 23 kota Singkawang ini atas dugaan penyalahgunaan kewenangan, yang dapat memperkaya orang lain atau korporasi.
“Sebagaimana ketentuan pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Rida.
Terakhir, alumnus Universitas Brawijaya Malang pun ini menambahkan, agar PPK tidak main-main mengenai tuntutannya ini.
“Karena apabila tidak segera mencairkan jaminan penawaran untuk disetor ke kas negara, maka akan terindikasi terjadi persekongkolan yang menyebabkan kerugian negara,” papar Rida yang juga mantan Anggota DPRD Kota Singkawang periode 2004-2009 itu.
Sementara itu, PPK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang, Safari, yang dikonfirmasi Infokalbar.com terkait hal ini, tak berucap banyak.
“Sudah kami proses,” singkatnya. (Indra)