Bengkayang, infokalbar.com – Polres Bengkayang mengelar press release hasil pengungkapan giat Operasi PETI yang di mulai dari tanggal 7 – 21 Oktober, dari giat tersebut polres bengkayang berhasil mengamankan 9 (sembilan) tersangka dan 1(satu) diantaranya sebagai penadah hasil PETI.
Kemudian Kapolres Bengkayang AKBP Arif Agung Winarto,S.I.K, menjelaskan paparan press release di hadapan para awak media, ia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan dan penangkapan yang melanggar UU.
“Dalam Operasi ini, kami lakukan penindakan terhadap dua kasus PETI sesuai dengan pasal 128 UU 3 tahun 2020. Untuk TKP yang pertama di kecamatan Mentrado ada 1(satu) tersangka dengan inisial (AGS), kemudian di Sungai Betung ada 1(satu) TKP, selanjutnya kita amankan 1(satu) orang dengan inisial AT sebagai penadah sebagaimana melanggar pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020,” jelas Kapolres. Jumat (22/10/2021).
Lanjut Kapolres, untuk barang bukti yang berhasil di amankan antara lain berupa, uang tunai Rp.25.000.000, emas hasil PETI, alat pengolahan seperti tabung Gas dan tempat pengolahan, handphone dan timbangan.
” Dari rangkaian tersebut Polres Bengkayang sudah melakukan beberapa tindakan pelaksanaan yang kegiatannya berjalan dengan baik,” ujar AKBP.Arif Agung Winarto.
Di tempat yang sama Kasatreskrim polres Bengkayang AKP Antonius Trias Kuncoro.SH.S.I.K mengatakan bahwa para tersangka yang diamankan semua adalah para pekerja yang ter OTT pada saat melakukan Operasi PETI.
“9 orang tersangka ini rata rata mereka adalah pekerja dan ada pemodalnya, sementara untuk pelaku pemodalnya adalah pelaku itu sendiri. Yang artinya dia juga sebagai pemodal dan dia juga sebagai penadah dari hasil aktivitas PETI tersebut,” terang Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya tersebut para pelaku terancam pasal 158 Undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
(IJL/JVL)