mgid.com, 605850, DIRECT, d4c29acad76ce94f
banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

Tanggapi Keluhan Megawati, Praktisi Hukum Singkawang Angkat Bicara: Masyarakat Berhak Dapat Kompensasi!

  • Share

SINGKAWANG, infokalbar.com – Menyusul polemik pembangunan pagar pada royek Penggantian Jembatan Jentang 1 yang dikerjakan oleh PT Kartia Tarina Bumi KSO di Jalan Kaliasin Luar, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, memantik praktisi hukum Kota Singkawang, Ridha Wahyudi, angkat bicara.

Kepada wartawan Infokalbar.com, Jumat (29/10/2021), pria yang karib disapa Ngah Ridha ini menjelaskan, merujuk PP nomor 22 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi pada Bab VI Penyelenggaraan Partisipasi Masyarakat.

“Dimana pada bagian kedua, pengawasan penyelenggaraan konstruksi Pasal 139 pada huruf B dilakukan dengan cara melakukan pengaduan gugatan dan upaya mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi terhadap dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan jasa konstruksi,” ujar Ridha 

Tak hanya itu, lanjut Ridha, pada Pasal 141, pengaduan itu dapat disampaikan kepada menteri, gubernur, wali kota atau pun bupati sesuai kewenangan. 

“Yang selanjutnya menyampaikan pengaduan kepada pengguna jasa dalam jangka waktu paling lama 7 hari kalender, selanjutnya menyampaikan tanggapan kepada masyarakat dalam waktu 14 hari sejak pengaduan. Pengguna jasa atau penyedia jasa wajib menyelesaikan pengaduan dalam jangka waktu paling lama 60 hari kalender,” jelas Ridha.

Pemkot Singkawang Jangan Tutup Mata

Lebih lanjut, Ridha juga mengatakan, melakukan sosialisasi sebelum dilaksanakannya suatu pekerjaaan konstruksi, merupakan hal wajib yang mesti dilakukan oleh kontraktor, dengan memperhatikan lingkungan kesehatan dan ekonomi sekitar lokasi proyek.

Menurut Ridha, sebenarnya sejak awal, seharusnya Pemerintah Kota Singkawang mengingatkan kontraktor terkait aturan-aturan diatas.

“Memang kita sangat menyesalkan Pemerintah Kota Singkawang harusnya ikut bertanggung jawab atas kegiatan yang berdampak pada masyarakat Singkawang, apalagi di tengah-tengah pandemi ini tidak seharusnya tutup mata,” ucap Ridha.

Baca Juga: Megawati Komplain, Proyek Pagar pada Penggantian Jembatan Jentang 1 Singkawang Berpotensi Mematikan Usaha Masyarakat

Terpisah, Anggota DPRD kota Singkawang, Sumberanto Tjitra SH. MH, saat di konfirmasi oleh wartawan Infokalbar.com turut menyoroti polemik pembangunan pagar pada proyek Penggantian Jembatan Jentang 1 yang dikerjakan oleh PT Kartia Tarina Bumi KSO ini.

Melalui selulernya, legislator Partai NasDem ini menyebut, bahwa proyek tersebut memiliki dampak kurang baik bagi keberlangsungan perekonomian masyarakat setempat, terlebih di masa sulit seperti masa pandemi Covid-19 ini.

“Saya sudah sampaikan hal ini ke dinas PU Provinsi Kalimantan Barat, semoga (yang bersangkutan, red) segera menemukan solusi dan jalan keluarnya,” tutup Sumberanto. (Indra)

  • Share