mgid.com, 605850, DIRECT, d4c29acad76ce94f
banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

Dituding Terima Uang Puluhan Juta Rupiah dari Perusahan, Ketum TBBR Laporkan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik

  • Share

SANGGAU, infokalbar.com – Ketua Umum Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR), Agustinus, beserta pengurus dan anggota DPC TBBR Kabupaten Sanggau mendatangi Polres Sanggau, guna melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, Senin, 15 November 2021.

Sebagaimana dilansir dari laman Beritatrends.co.id, berdasarkan berita acara musyawarah adat buka pagar di Dusun Lomur I, Desa Kenaman, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau tanggal 8 November 2021, terkait permasalahan PT BKP dengan petani MMB, dimana disebutkan nama Ketua Umum TBBR menerima biaya operasional sebesar Rp. 33.040.000 (senilai dengan 1 Pati Tajau, 2 Pati panink).

“Jelas itu adalah tidak benar, fitnah dan pencemaran nama baik,” tegas Agustinus.

“Kami tidak pernah menginstruksikan pengurus dan atau anggota TBBR untuk melakukan pembukaan portal adat, jika ada, berarti itu tanggung jawab pribadi yang bersangkutan,” katanya.

Terkait laporan pengaduan ke Polres Sanggau, Agustinus dengan tegas meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut–terkait siapa yang memberi, menerima uang dan merancang atau mempersiapkan kegiatan dan berita acara tersebut.

“Peristiwa ini tentu harus ada sanksi dan tindakan sesuai hukum yang berlaku apabila ditemukan pihak-pihak yang melakukan tindakan tersebut,” jelas Agustinus.

Masih berdasarkan ulasan dari Beritatrends.co.id, kehadiran Ketum TBBR dan pengurus dan anggota diterima oleh Kapolres Sanggau, Waka Polres, Kasat Intel, dan Kasat Reskrim.

Agustinus mengatakan, adanya Berita Acara tersebut mengindikasikan adanya mafia adat dengan persekongkolan oleh oknum-oknum yang ingin menghancurkan harkat dan martabat orang Dayak sekaligus pelecehan terhadap Adat Dayak.

“Jika ini dibiarkan maka akan merusak nama baik orang Dayak, harus diberi tindakan tegas agar adat orang Dayak tidak dikotori oknum-oknum yang serakah dan rakus,” tandas Agustinus. (Red)

  • Share