PONTIANAK, infokalbar.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar menggelar press conference pemusnahan barang bukti narkotika serta progres kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait, di halaman kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, Jumat (19/11/2021).
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan yaitu jenis sabu seberat 11.105,92 gram dan pil ekstasi sebanyak 5.047 butir dengan berat 2.046,63 gram.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini merupakan hasil kerja sama Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar dengan Satgas Pamtas Yonif 643/Wns Anjungan dan Bea Cukai Kalbar di 3 tempat (TKP) yang berbeda. Diantaranya; di tepi Jalan Merdeka depan Pabrik Batu, Desa Kaliau, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.
TKP lainya, yaitu di perempatan lampu merah Jalan Gusti Situt Mahmud, Kecamatan Pontianak Utara dan di halaman Asrama Mahasiswa Kedokteran Universitas Tanjungpura.
Tersangka yang diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar terkait kasus narkotika dan TPPU sebanyak 4 orang, dengan total aset yang disita senilai Rp 2.850.961.500.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Yohanes Hernowo mengungkapkan bahwa pihaknya serius ingin memberantas Narkoba sampai ke akar-akarnya.
“Sampai para bandar atau pemilik modalnya benar-benar tidak bisa berusaha lagi. Karena hal yang percuma–ketika kita memberantas Narkoba tidak diikuti dengan Tindak Pidana Pencucian Uang, mereka di Lapas masih punya uang untuk melakukan perdagangan lagi,” jelasnya.
Direktorat Reserse Narkoba juga berkomitmen dari tingkat Bareskrim sampai daerah, akan menindaklanjuti kasus Narkoba berikut dengan TPPU-nya.
“Ada 4 LP (Laporan Polisi), 1 sudah tahap dua, 2 sudah tahap satu, 1 proses” tambah Kombes Yohanes. (Humas Polda Kalbar, Bripka Imam Bil Husna/Rilis/Tasya/Red)