mgid.com, 605850, DIRECT, d4c29acad76ce94f
banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

Babinsa Koramil 01/Jongkat Sosialisasikan Aplikasi Saber Pungli di Kecamatan Segedong

  • Share

MEMPAWAH, infokalbar.com – Babinsa Koramil-01/Jongkat, Serda Tri Handoko, bersama Forkopimcam menghadiri kegiatan sosialisasi aplikasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), di Aula Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah, Rabu (24/11/2021).

Kegiatan ini turut dihadiri Camat Segedong, Arifin, Kapolres Mempawah yang diwakili oleh IPDA Heri, Kapolsek Segedong, IPDA Ria Iskandar, para Kades, Kepala Sekolah, Kepala KUA serta tokoh agama dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Segedong.

Dalam kesempatan itu, Serda Tri Handoko yang juga mewakili kehadiran Danramil Jongkat ini, menjelaskan tentang apa saja yang masuk dalam kategori pungutan liar serta menjelaskan sanksi-sanksi hukumannya kepada masyarakat. Ia menerangkan, bagi masyarakat–baik sebagai pemberi maupun penerima, sama-sama melanggar hukum.

“Kegiatan sosialisasi ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi para peserta apa itu pungutan liar dan apa saja yg termasuk dalam kategori pungutan liar dan bagaimana cara pencegahannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Serda Tri Handoko juga mengatakan, tujuan semua pihak hadir dalam acara kegiatan sosialisasi Saber Pungli ini, guna untuk menghindari modus-modus pungutan liar. Selain pula, mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga lainya secara efektif dan efisien. 

“Terkait Aplikasi Saber Pungli di Kecamatan Segedong, masyarakat bisa meng-upload untuk memudahkan laporan secara online, dimana laporan tersebut sesuai fakta dan tidak hoax,” tambah Serda Tri Handoko.

Sementara itu, terpisah, Danramil-01/Jongkat, Kapten Inf Ari Cahyono sebelumnya mengatakan, bahwa ‘budaya’ pungli yang sudah berlangsung hingga sekarang ini merupakan suatu hal yang harus ditolak dan diperangi.

“Apapun bentuknya. Dan itu tidak sesuai Perpres tahun 2016 karena merupakan sesuatu yang tidak sehat dan tidak berbadan hukum,” katanya.

Danramil 01 berharap, dengan adanya kegiatan sosialisasi ini para peserta sosialisasi dapat meneruskan informasi terkait Saber Pungli kepada rekan-rekan yang tidak sempat dapat hadir, maupun masyarakat secara luas.

“Sehingga dalam pelaksanaan tugas dapat terlaksana dengan baik serta mengetahui mana yang merupakan perbuatan pungli dan mana yang tidak,” jelas Kapten Inf Ari Cahyono. (1201-01/Red)

  • Share