BENGKULU, infokalbar.com – Lapas Kelas IIA Bengkulu menyatakan siap uNtik bersinergi dan berkolaborasi dengan Ditnarkotika Polda Bengkulu.
Hal itu menanggapi pemberitaan media online terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh pelaku berinisial RA, warga Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu yang ditangkap oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu pada Hari Rabu, 1 Desember 2021 sekitar pukul 15.50 WIB di depan salah satu supermarket, di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu yang diduga berasal dari warga binaan.
Diberitakan sebelumnya oleh media online m.rri.co.id, bahwa berdasarkan keterangan pelaku, narkotika yang dimiliki RA adalah didapat dari salah salah satu warga binaan lapas Kelas IIA Bengkulu bernama Leman.
“Lapas Bengkulu siap bersinergi dan kolaborasi dengan Direktorat Narkotika Polda Bengkulu untuk pengungkapan kasus tersebut, jika melibatkan warga binaan,” ujar Ade Kusmanto selaku Kalapas Bengkulu, via telepon pada reporter, Selasa (07/12/2021).
Ade juga menanggapi pernyataan pelaku RA bahwa narkotika jenis sabu didapat dari salah satu warga binaan lapas Kelas II A Bengkulu.
“Kami masih menunggu pengembangan lebih lanjut dari Ditnarkotika Polda Bengkulu untuk memastikan kebenaran pernyataan RA. Mitra media dapat mengkonfirmasi dengan dirinya, terkait dengan perkembangan kasus tersebut yang diberitakan diduga melibatkan warga binaan lapas kelas II A Bengkulu,” ungkap Ade.
“Adapun upaya yang kami lakukan di Lapas kelas II A Bengkulu untuk pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di lapas yaitu melakukan razia rutin dan insidentil yang dilakukan pihak lapas maupun bekerja sama dengan pihak BNN dan kepolisian, melarang warga binaan memiliki alat komunikasi, solusinya memberikan layanan wartelsus dan video call, melakukan tes urine kepada petugas dan warga binaan bekerja sama dengan BNN, melaksanakan program rehabilitasi sosial kepada warga binaan pengguna narkotika bekerja sama dengan BNN kota Bengkulu,” papar Ade. (Fri)