mgid.com, 605850, DIRECT, d4c29acad76ce94f
banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

Diduga Tak Sesuai Prosedur, Eksekusi Putusan PN Pekanbaru Terhadap Ruko 7 Pintu di Jalan Datuk Setia Maharaja Berujung Kisruh

  • Share

PEKANBARU, infokalbar.com – Lantaran terindikasi tak sesuai prosedur, pelaksanaan eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru terhadap objek bangunan ruko 7 (tujuh) pintu di Jalan Datuk Setia Maharaja Kota Pekanbaru berujung kisruh, Kamis (30/12/2021).

Eksekusi yang dilakukan ini sebelumnya berdasarkan penetapan PN Pekanbaru No 35/PEN.PDT/Eks.PTS/2015/PN Pekanbaru sesuai Putusan Perkara No 20/PDT.G/2011/PN.PBR Jo No 52/PDT/2012/PTR Jo No 925 K/PDT/2013–antara Budi Gunawan melawan Suripto dkk.

Berdasarkan pantauan awak media, sebelum pelaksanaan eksekusi dan terjadinya kekisruhan dalam pelaksanaan eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri, terhadap objek 7 (tujuh) bangunan ruko yang diduga milik Suripto dkk selaku tergugat, tidak terdapat di lokasi, plang pemberitahuan pelaksanaan eksekusi dan pemberitahuan terhadap masyarakat yang menempati ruko tersebut sebagai tempat usaha, bahwasanya akan dilakukan pelaksanaan eksekusi.

Sebelum pihak Pengadilan melakukan eksekusi, Erick Filemon Sibue dan Gland Yan Nussy yang diduga selaku Kuasa Hukum Suripto dkk (Tergugat) membacakan isi putusan PTUN Pekanbaru yang menyatakan SHM Nomor 1772, atas nama Gunawan SU no 2247/2008 tanggal 7 November 2008 batal, dengan harapan pihak Pengadilan Negeri menghargai Putusan PTUN untuk menunda pelaksanaan eksekusi sementara waktu, agar Suripto dkk melalui kuasa hukum dapat memperoleh kepastian hukum kembali.

Namun tindakkan yang dilakukan Erick Filemon Sibue dan Gland Yan Nussy selaku Kuasa Hukum Suripto dkk tidak diindahkan, pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru tetap melaksanakan eksekusi usai membaca pelaksanaan eksekusi yang dibacakan oleh Hendri selaku eksekutor. 

Kekisruhan terjadi pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru, melalui Hendri Ruspianto, Jurusita membaca pelaksanaan eksekusi yang tidak dapat menghadirkan oknum yang bernama Sidik sebagai batas objek perkara,serta tidak dapat menghadirkan pihak BPN dan membacakan SHM 1772 milik Gunawan yang sudah dinyatakan pihak PTUN Pekanbaru batal berdasarkan putusan yang dibacakan oleh Gland Yan Nussy.

Dalam pelaksanaan eksekusi yang dilakukan PN Pekanbaru, Gland Yan Nussy yang dijumpai awak media di lokasi eksekusi mengatakan, “Kita di awal sebelum pelaksanaan eksekusi, pada prinsipnya tidak pernah menghalang pelaksanaan eksekusi, namun kita sudah menyampaikan hasil PTUN yang membatalkan SHM 1772 secara Hukum yang dijadikan pelaksanaan eksekusi, jadi dasar hukum atau dimana legal standing pelaksanaan eksekusi akan SHM 1772 sudah dibatalkan oleh PTUN Pekanbaru,” katanya. 

Sementara Erick Filemon Sibue menyatakan, “Kami menduga telah terjadinya mafia-mafia peradilan, dimana tidak adanya transparan dan keadilan yang dilakukan oleh PN Pekanbaru, langkah selanjutnya kami akan lakukan langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.

Di penghujung Gland menegaskan, Bahwa tidak selamanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dapat melakukan eksekusi.

“Termasuk salah satu contohnya batas tidak sesuai tidak dapat dilakukan eksekusi namun dipaksakan,” katanya. (Ismail Sarlata/Bersambung)

  • Share