mgid.com, 605850, DIRECT, d4c29acad76ce94f
banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

Kades Se-Kabupaten Sanggau Lakukan Audensi Dengan Bupati Sanggau

  • Share

Sanggau, infokalbar.com – Bupati Sanggau Paolus Hadi menghadiri audensi dengan seluruh Kades se-Kabupaten Sanggau Dengan perwakilan 2 Kades per kecamatan, ada 30 Kades termasuk staf Kades yang menghadiri audensi,Acara  berlangsung di Gedung Musyawarah ll lantai l kantor Bupati Sanggau pada Selasa 11 Januari 2022. 

Bupati Sanggau Paulus Hadi di dampingi oleh Kadis Pemdes Kabupaten Sanggau Alian dan kepala Inspektorat Kabupaten Sanggau Eka Pria Saputra, Serta Kadis Sosial Kabupaten Sanggau Aloysius Yanto, menerima aspirasi ke 30 perwakilan kepala Desa dan staf itu. 


Ada beberapa usulan dari tingkat desa terkait anggaran desa yang di nilai terkendala dangan peraturan pemerintah pusat sesuai dengan peraturan presiden RI no 104  yang berbunyi 40℅ dana desa digunakan untuk bantuan Sosial dan 20℅ lagi digunakan untuk ketahanan pangan 8℅ untuk penanganan Covid-19 dan sisanya 32℅ digunakan untuk anggaran Desa, Menurut salah satu perwakilan Kepala Desa yang menyuarakan aspirasinya kepada Bupati Sanggau Paolus Hadi, terkait susunan anggaran desa yang telah di susun sejak bulan juli 2021 oleh pemerintah Desa Namaun dengan Keluarnya Peraturan Presiden RI No 104 pada bulan Desember 2021 membuat para kepala desa merasa harus mengubah kembali susunan program desa dan anggaran yang telah di susun sejak bulan juli 2021 harus disusun ulang kembali sejak diberlakukannya peraturan Presiden RI No 104 pada Desember 2021.

Aspirasi yang disampaikan oleh Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Sanggau Asim, yang juga kepala Desa Menyabo, sebagai perwakilan Kepala Desa se-Kabupaten Sanggau kepada bupati Sanggau.

Terkait Peraturan Pemkab Sanggau No 190 pasal 32 yang berbunyi 40℅ Dana Desa (DD) di gunakan untuk BLT dan di pasal 33 disitu menyebutkan bahwa DD tersebut harus disalurkan kepada masyarakat dengan katagori miskin exstrem, yang menjadi kendala ditingkat Desa untuk masyarakat miskin ekstrem yang dimaksud sangat sulit dan bahkan masyarakat miskin datanya sudah masuk di BPKS, sedangkan data miskin yang sudah masuk di BPKS tidak dapat lagi menerima bantuan dari  DD, yang menjadi pertanyaan apakah dana Desa masih bisa digunakan kepada masyarakat miskin sesuai peraturan Pemkab Sanggau no 190 tersebut. Jadi kita akan mengikuti sesuai regulasi aturan yang ada.

Menanggapi Aspirasi yang di uraikan oleh perwakilan Kepala Desa kepada Bupati Sanggau, atas peraturan Presiden No 104 dan peraturan Pemkab Sanggau No 190, Bupati Sanggau Paolus Hadi menyampaikan segala suatu yang telah dikeluarkan pemerintah pusat ataupun pemkab Sanggau itu adalah suatu aturan yang mesti di jalankan dengan baik. 

“Aturan harus di jalankan dengan baik dan tidak bisa diubah begitu saja. Mengenai Dana Desa 40℅ itu sendiri sudah diatur dalam peraturan pemerintah pusat dan Kementrian Keuangan RI dan itu harus di jalankan,” ucap Bupati Sanggau. 

Menurut Bupati Sanggau Paolus Hadi Dirinya menerima semua keluh kesah dari kepala Desa terkait dengan usulan tersebut, terkait dengan peraturan Pemkab Sanggau no 190 untuk penerima Dana Desa melalui bantuan yang disalurkan pemerintah Desa kepada masyarakat miskin harus tepat sasaran tidak boleh tidak tepat sasaran. pemerintah Desa memiliki hak otoritas dalam menentukan siapa yang layak menerima batuan dana desa tersebut. 

“Ingat harus tepat sasaran penerima bantuan kepada masyarakat miskin yang di salurkan Desa menggunakan anggaran dana Desa” ucap Paolus Hadi. 

“Walau penerima bantuan adalah keluarga namun harus benar benar miskin layak menerima bantuan, jangan sampai tidak tepat sasaran dan memasukan nama keluarga penerima bantuan sedangkan faktanya tidak layak menerimanya” Paulus Hadi menekan. 

“Bila ada Pemerintah Desa yang kedapatan menyalurkan Dana Desa tidak tepat sasaran maka akan dikenakan sangsi,” ucapnya.

(Libertus)

  • Share