SANGGAU, infokalbar.com – Tidak kurang dari 30 kepala desa se-Kabupaten Sanggau melaksanakan audiensi bersama Bupati Sanggau, Paolus Hadi, Selasa 11 Januari 2022.
Acara yang dipusatkan di Gedung Musyawarah ll lantai l Kantor Bupati Sanggau ini diantaranya menyoal tentang Peraturan Presiden RI Nomor 104 yang merincikan penggunaan dana desa sebesar 40℅ untuk bantuan sosial, 20℅, digunakan untuk ketahanan pangan, 8℅ untuk penanganan Covid-19 dan sisanya 32℅ digunakan untuk anggaran desa.
Kehadiran Bupati Sanggau turut didampingi oleh Kadis Pemdes Kabupaten Sanggau, Alian dan kepala Inspektorat Kabupaten Sanggau Eka Pria Saputra, Serta Kadis Sosial Kabupaten Sanggau, Aloysius Yanto.
Lebih lanjut, menurut salah satu perwakilan kepala desa, dengan keluarnya Peraturan Presiden RI Nomor 104 pada bulan Desember 2021 itu, maka para kepala desa merasa harus menyusun ulang program dan anggaran desa yang telah disusun oleh pemerintah desa sejak bulan Juli 2021.
Senada dengan itu, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Sanggau, Asim, yang juga kepala Desa Menyabo menyampaikan, terkait Peraturan Pemkab Sanggau Nomor 190 Pasal 32 yang berbunyi bahwa 40℅ dana desa digunakan untuk BLT dan di Pasal 33 menyebutkan bahwa dana tersebut harus disalurkan kepada masyarakat dengan kategori miskin ekstrem.
“Yang menjadi kendala di tingkat desa untuk masyarakat miskin ekstrem yang dimaksud, sangat sulit dan bahkan masyarakat miskin datanya sudah masuk di BPKS, sedangkan data miskin yang sudah masuk di BPKS tidak dapat lagi menerima bantuan dari dana desa, yang menjadi pertanyaan apakah dana desa masih bisa digunakan kepada masyarakat miskin sesuai peraturan Pemkab Sanggau Nomor 190 tersebut? Jadi kita akan mengikuti sesuai regulasi aturan yang ada,” katanya.
Menanggapi aspirasi yang diuraikan oleh perwakilan kepala desa–atas Peraturan Presiden Nomor 104 dan Peraturan Pemkab Sanggau Nomor 190–Bupati Sanggau menyampaikan, bahwa segala sesuatu yang telah dikeluarkan pemerintah pusat maupun Pemkab Sanggau itu adalah suatu aturan yang mesti dijalankan dengan baik.
“Aturan harus dijalankan dengan baik dan tidak bisa diubah begitu saja. Mengenai Dana Desa 40℅ itu sendiri sudah diatur dalam peraturan pemerintah pusat dan Kementrian Keuangan RI dan itu harus dijalankan,” jelas Bupati Sanggau.
Menurut Bupati Sanggau, dirinya menerima semua keluh kesah dari kepala desa terkait dengan usulan tersebut, terkait dengan peraturan Pemkab Sanggau Nomor 190 untuk penerima dana desa melalui bantuan yang disalurkan pemerintah desa kepada masyarakat miskin harus tepat sasaran. Ia menyatakan, pemerintah desa memiliki hak otoritas dalam menentukan siapa yang layak menerima bantuan dana desa tersebut.
“Ingat, harus tepat sasaran kepada penerima bantuan, kepada masyarakat miskin yang disalurkan desa menggunakan anggaran dana desa” ucap Paolus Hadi.
“Walau penerima bantuan adalah keluarga namun harus benar-benar miskin, layak menerima bantuan, jangan sampai tidak tepat sasaran dan memasukan nama keluarga penerima bantuan sedangkan faktanya tidak layak menerimanya,” tambah Paulus Hadi menekankan.
“Bila ada pemerintah desa yang kedapatan menyalurkan dana desa tidak tepat sasaran maka akan dikenakan sanksi,” ucapnya tegas. (Wan Daly)