SANGGAU, infokalbar.com – Rahmad Suhardi alias Ayai (45 tahun), terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib, setelah ia kedapatan mengantongi narkotika golongan satu jenis sabu di rumahnya di Dusun Padu Desa Beginjan, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.
Kapolres Sanggau, AKBP Ade Kuncoro Ridwan melalui keterangan pers yang diterima pada Kamis (13/01/2022) menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke pihaknya. Laporan tersebut pun kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan.
“Setelah dilaksanakan penyelidikan, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2022 sekira jam 21.30 WIB, petugas kepolisian berhasil mengamankan satu orang laki-laki atas nama Rahmad Suhardi di rumahnya yang beralamat di Penarik Dusun Padu Desa Beginjan Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau,” jelasnya.
Dari tindakan penggeledahan yang dilakukan di Tempat Kejadian Perkara, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik bening berklip berisikan diduga narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan peristiwa tindak pidana Narkotika.
“Selanjutnya terhadap terduga pelaku beserta semua barang bukti diamankan ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Kapolres.
Berikut barang bukti yang diamankan dari pelaku:
– 2 (dua) paket plastik bening berklip berisikan diduga Narkotika jenis shabu.
– 1 (satu) buah kotak bekas permen merek Happydent.
– 1 (satu) lembar kertas tisu putih
– 1 (satu) buah dompet merk Mirabella.
– 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam.
– 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk F1976.
– 1 (satu) bundel plastik bening berklip.
– 2 (dua) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik warna hitam dan warna putih.
– 1 (satu) unit hp merek Oppo model CPH1923 warna hitam dengan sim card 08125699XXXX.
– Uang tunai sejumlah Rp 1.740.000,- (satu juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah). (Wan Daly)