Berita  

Buron Sejak 2008, DPO Terpidana Kasus Korupsi Solikin Berhasil Diamankan Kejati Kalbar

KALBAR, infokalbar.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat berhasil mengamankan Sholikin (57 tahun), buronan terpidana kasus korupsi tanah LP Klas II A Pontianak tahun 2008. 

Sholikin ditangkap pada Jumat (14/01/2022) sekitar pukul 16.15 WIB di Jalan Adisucipto KM 15.3, RT 003 RW 002 (samping Gang Saleha), Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat. 

Penangkapan Sholikin ini dilakukan oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Kalbar dibawah Kajati Kalbar, Masyhudi. Usai diamankan, Sholikin kemudian dibawa ke Kantor Kejati Kalbar dan selanjutnya diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pontianak untuk dieksekusi di Lapas II A Pontianak.

Kajati Kalbar, Masyhudi, dalam keterangan persnya menyampaikan, DPO terpidana Sholikin merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana “Korupsi Bersama-Sama”, pada tahun 2008 terpidana Sholikin sebagai anggota Tim Pengusutan Tanah Lapas Klas II A Pontianak.

Terpidana Sholikin, melakukan korupsi bersama-sama dengan 11 terpidana lainnya, diantaranya:  Erfan Effendi, saksi Muhammad Menos Erry, M Yusuf Abdullah, R Sudaryono Teguh Wibowo, Sehono, Abdul Bari Azed, Imam Santoso, Johanes Sri Triswoyo, G Edy Suyanto, Andi Taha dan Alfiansyah.

“Kesebelas terpidana lainnya tersebut telah menjalankan pidana penjara,” ujarnya.

Lebih lanjut, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1894K/Pid.Sus/2013 Tanggal 3 Juni 2014 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 22/PID.SUS/2013/PT.PTK tanggal 3 Juli 2013, terpidana Sholikin diputus terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi–sebagaimana Ketentuan Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Akibat perbuatan terpidananya mengakibatkan kerugian negara sebesar uang ganti rugi tanah LP Klas II A Pontianak sebesar Rp 12.380.775.000,- (dua belas milyar tiga ratus delapan puluh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, serta pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” terang Kajati.

Dalam keterangannya, Kajati Kalbar turut memberikan imbauan serta mengajak peran masyarakat dan insan pers untuk ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon yang lain (belum tertangkap) untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar. 

Informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) / Buronan Kejati Kalbar tersebut dapat dilihat website resmi Kejati Kalbar yaitu : https://kejati-kalbar.go.id/

“Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya, sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan buron atau DPO,” tegasnya. (Wan Daly)