Berita  

Diduga PT. KAL Rampas Hak, Ratusan Warga Padati Halaman DPRD Ketapang

KETAPANG, infokalbar.com – Guna menuntut Haknya ratusan Warga Kelompok Tani Bina Usaha Sejahtera padati halaman gedung DPRD Kabupaten Ketapang, Kamis (27/01/2022).

Kedatangan warga dari Desa Kuala Tolak, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang itu, untuk melakukan Audiensi dengan Komisi II DPRD, guna menuntut Hak kelompok Tani dari desa Kuala Tolak yang telah di garap dan dikuasai oleh perusahaan sawit PT. Kayong Agro Lestari (PT. KAL).

Warga dari Desa Kuala Tolak di kawal oleh anggota Polsek Matan Hilir Utara yang di pimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Dedek Mikdar, menuju gedung DPRD dengan Tertib, yang di sambut oleh Ketua Komisi II DPRD beserta Anggota Komisi.

Warga yang tiba di Halaman DPRD sempat melakukan orasi sebelum memasuki ruang Rapat Paripurna DPRD Ketapang.

Rapat dengar pendapat umum(RDPU) dipimpin lansung oleh Ketua Komisi II Uti Royden Top.

Hadir dalam RDPU Asisten II Setda Kab Ketapang, Distanakbun Kab.Ketapang, Kepala ATR/BPN Ketapang, Kepala Bagian Hukum Setda Ketapang, Camat Matan Hilir Utara beserta Porkopimcam, Kepala Desa Laman Satong, Kepala Desa Kuala Tolak, Ketua DAD Manjau, LKDN Matan Hilir Utara serta 15 orang perwakilan warga dan perwakilan Perusahaan.

Dalam audiensi tersebut warga menyampaikan 3 poin tuntutan:

  • Meminta realisasi Hak-hak Mitra sebesar 20% (33.3 hektar) dan lahan seluas 167,5 hektar kepada PT KAL sesuai janji saat sosialisasi awal Perusahaan Hijau Kebun Inti Hijau Kebun Mitra.
    -Kelompok Tani meminta hasil produksinya dari hak mitra 20%(33.3 ha) selama 5 tahun (60 bulan) dari tahun tanam 2013.
  • Jika permohonan warga tidak ada realisasi atau tidak disetujui oleh pihak PT KAL maka, warga akan mengambil kembali lahan peladangan pertanian di Sungai Kecik, Rambang dan Bagan Jelutung, seluas 167,5 ha dan kemitraan dengan pihak perusahaan di batalkan.

Dalam RDPU itu belum menghasilkan kesepakatan karena pihak pengambil keputusan dari pihak perusahaan tidak hadir, dan pihak pihak yang hadir dalam RDPU menyimpulkan 4 poin yang dituangkan dalam notulen rapat.

1) Manajemen PT. KAL memfasilitasi proses pengajuan CPCL bersama tim TP3K Kabupaten Ketapang.
2) Manajemen siap terima dkeputusan yang telah dibuat oleh TP3K Kabupaten Ketapang.
3) TP3K Kabupaten Ketapang memfasilitasi penyelesaian terhadap hak CPCL kelompok tani Bina Usaha Sejahtera.
4) Hasil Kesimpulan akan disampaikan ke Ketua DPRD Ketapang agar bisa dibuatkan rekomendasi.

Raswo Ketua Kelompok Tani kepada media ini menyampaikan bahwa pihaknya meminta perusahaan segera merealisasikan hasil buah dari kemitraan.

“Kami berharap PT KAL secepat mungkin merealisasikan hasil buah yang kurang lebih 5 tahun, sekitar 60 bulan, itu murni hak masyarakat. Karena itu adalah hasil dari kebun mitra milik masyarakat sungai jahak Kuala Tolak,” ujar Raswo usai audiensi.

Raswo menerangkan bahwa dalam audiensi tidak ada keputusan yang sesuai harapan pihaknya.

“Tidak ada keputusan, itulah diplomasi pihak manajemen yang selalu mengulur, diplomasi basi yang mengatakan tidak ada yang bisa memutuskan,” terang Raswo.

Menurutnya akan dijadwalkan kembali pertemuan pada tanggal 14 Febuari mendatang, jika masih tidak ada realisasi maka pihaknya akan menarik kembali hak milik warga.

“Kami akan menarik kembali apa yang menjadi hak kami, seluas 167.5 hektar yang sudah diakui oleh pihak Desa Laman Satong, karena berada di wilayah administrasi sana, dan DAD Laman Satong juga mengakui kalau itu adalah lahan peladangan milik kami warga Sungai Jahak Kuala Tolak,” tutur Raswo.

Raswo menambahkan bahwa menjadi beban moril baginya karena sudah sekian lama persoalan belum juga ada penyelesaian.

“Ini jadi beban moril bagi kami, sudah 9 tahun lahan kami di garap, dan sudah 5 tahun dihasilkan namun hak kami tidak di berikan, kami harus mengadu kemana lagi, mau buat anarkis, kami tersandung hukum, tidak kami tindak lanjut hak kami akan hilang, kami merasa di tindas sebagai orang lemah, sudah susah bertambah susah lagi. Kami berharap para pihak yang paham agar dapat membantu kami,” tambahnya.

Senada itu, Kardianto warga yang ikut hadir mengungkapkan bahwa apa yang di hasilkan dalam audiensi kurang memuaskan pihaknya, yang mana selama ini sudah melalui proses yang panjang namun hak mereka selaku warga tidak dipenuhi.

“Dengan adanya pertemuan ini kami merasa kurang puas, karena perjanjian dari pak camat kemaren di kecamatan, bahwa dia berbicara akan mempertemukan kami kepada P3K, bukan di Gedung DPRD, ternyata yang kami temui ini adalah Gedung DPRD yang hasilnya kami dikembalikan lagi ke TP3K,” timbal Kardianto.

Kardianto berharap, agar apa yang jadi hak mereka agar segera di penuhi.

“Kami berharap agar apa yang jadi hak kami warga miskin ini di penuhi, melalui media semoga apa yang jadi keluhan kami bisa disampaikan,” pungkasnya. (VR)