KAPUAS HULU, infokalbar.com – Sebanyak 28 kepala desa (kades) di 7 kecamatan di Kabupaten Kapuas Hulu diperiksa oleh Reskrimsus Polda Kalbar terkait penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD)-nya.
Demikian hal itu disampaikan Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Kapuas Hulu, Yusuf Basuki, Rabu (02/02/2022).
“Mereka diminta keterangan atau klarifikasi terkait proses, pencairan, penggunaan dan pelaporan dana desa di Kapuas Hulu tahun 2019 dan 2020,” ujarnya, sebagaimana dilansir dari laman Tribunnews.com.
Dalam pemeriksaan tersebut, Polda Kalbar turut minta semua bukti administrasi desa yang berkaitan dengan keuangan desa, termasuk memeriksa APBDes, proses penganggaran, pelaporan dan SK yang dikeluarkan oleh masing-masing desa.
Lebih lanjut, Yusuf menilai, pemeriksaan yang dilakukan Polda Kalbar ini tidak tepat. Karena tugas pemeriksaan seperti itu merupakan tugas dari auditor.
“Kalau saya menilai tidak tepat karena, seperti itu tugas auditor, yang didalamnya ada APIP yaitu, Inspektorat, bersama dinas teknis yaitu dinas DPMD yang menguasai sepenuhnya proses penganggaran sampai ke pelaporan, dan juga kecurigaan ada pungli di dinas DPMD Kabupaten Kapuas Hulu, tapi saya yakin tidak ada karena aku tau semua seperti apa kinerja dari DPMD yang sudah bantu desa habis-habisan tidak pernah minta sepeserpun dari kami desa, bantu kami dengan keikhlasan tanpa pamrih,” katanya.
Yusuf menyatakan, para kades ini diperiksa di Polres Kapuas Hulu. “Mereka (Kades) diminta keterangan di Polres Kapuas Hulu, dan Alhamdulillah hanya sebatas klarifikasi saja, kalau lebih dari itu saya akan mengambil sikap untuk melakukan perlawanan, karena kami kades juga harus menjaga elektabilitas kami di masyarakat yang kami pimpin,” katanya.
Oleh karenanya, Yusuf mengaku sudah berkali-kali menyampaikan, baik melalui media sosial dan juga pernah menyampaikan langsung agar aparat penegak hukum (APH) lebih selektif dalam merespons laporan dari berbagai sumber. Terkecuali OTT, yang sepenuhnya diserahkan kepada APH atau kegiatan fiktif yang menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang besar.
“Itu sah-sah saja APH menindaklanjuti itupun udah ada rekomendasi dari APIP setelah diaudit. Jadi sekali lagi aku sampaikan APH bukan pengauditan tetapi penindakan,” jelasnya. (WanS)