TEMBILAHAN, infokalbar.com – Entah sengaja atau ada unsur kelalaian, proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau tahun 2020–yang menelan biaya Rp 42 Miliar lebih–dinilai sebagai wanprestasi atau telah melanggar komitmen kontrak.
Hal itu lantaran proyek yang seharusnya ditargetkan selesai pada tanggal 30 Juni tahun 2021 itu, hingga Februari tahun 2022 ini masih belum rampung.
“Sudah tahapan finishing, minggu pertama Februari FHO dan final kuantiti,” kata Direktur RSUD Puri Husada Kota Tembilahan, Saut Pakpahan, saat dikonfirmasi wartawan baru baru ini.
Namun diketahui, berdasarkan dokumen adendum ke-7 yang diterbitkan dengan nomor 027/RSUD-PERI/692 menjelaskan, bahwa kontrak pekerjaan sudah harus berakhir pada tanggal 30 Juni 2021.
Sehingga dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa proyek pekerjaan yang bersumberkan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020, tersebut sudah terindikasi molor dari waktu yang sudah ditentukan dalam kontrak dan adendum penambahan waktu pelaksana
Atas dugaan keterlambatan waktu pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan waktu pelaksanaan–sebagaimana yang tercantum dalam kontrak kerja, sehingga banyak menimbulkan pertanyaan dari banyak pihak. Untuk itu, kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan tindakan. (Ismail/Team)