KUBU RAYA, infokalbar.com – Ungkapan hukum ibarat pisau tumpul keatas tajam kebawah tampaknya mendekati kebenaran. Hal ini dialami seorang nelayan dan penjual ikan bernama Rasip alias Asep (50 tahun), warga dusun Harapan Baru Rt 001 Rw 002, Desa Permata, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalbar.
Asep ditangkap oleh satuan polisi Mabes Polri belum lama ini, saat dirinya mengangkut sejumlah kayu menggunakan sampan yang dibelinya dari sebuah sawmill penggergajian milik Putu yang berlokasi di Sungai Asam Kubu Raya Kalbar.
Sebagai orang yang tidak pernah sekolah, Asep tidak mengetahui kalau mengangkut kayu di perairan sungai harus dilengkapi dengan dokumen kayu, walau kayu tersebut untuk membangun dua buah rumah di kampungnya.
Atul, istri dari Asep mengatakan, bahwa dirinya pun sangat terkejut tatkala mengetahui suaminya ditangkap polisi.
“Saya sangat terkejut ketika mengetahui suami saya ditangkap polisi dan saya mempertanyakan penangkapan itu, karena menurut saya hal itu tidak memberi rasa keadilan hukum bagi suami saya, sebab kayu yang dibeli oleh suami saya bukan dari dalam hutan, tapi dari sawmil dan ada tanda terima pembelian, dan kayu yang dibeli itu pun bukan untuk diperjual-belikan melainkan untuk membangun dua buah rumah anak-anak kami,” ujar Atul yang mengaku memiliki 11 orang anak ini.
Kepada sejumlah wartawan yang menghubunginya Minggu (20/02/22) siang, di kediamannya Atul minta kepada Kapolri, agar suaminya dapat dibebaskan karena menganggap sang suami bukanlah sebagai pelaku perusak hutan sebagaimana yang disangkakan polisi.
“Saya minta keadilan hukum dengan alasan suaminya tidak bersalah, suami saya hanya sebatas membeli kayu untuk membuat rumah saja, kemudian mengangkutnya untuk dibawa ke lokasi pembangunan rumahnya dan rumah anaknya,” ungkapnya lirih.
Pihak Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Kalbar yang dihubungi wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap Rasip alias Asep saat membawa kayu melalui perairan.
“Penangkapan dilakukan oleh tim kepolisian dari mabes Polri, kami hanya menerima pelimpahan berkasnya, kasusnya sudah pada tahap penyidikan dan unsur tindak pidananya sudah memenuhi,” ungkap AKP Arif selaku Kanit Penyidik Satpol Airud Polda Kalbar, Senin (21/02/2022).
Anehnya, pemilik sawmil tempat Rasip membeli kayu, tidak ikut diproses hukum. Ketika ditanya apakah Putu pemilik sawmil yang mengolah kayu bulat menjadi bahan campuran juga ikut diperiksa? Dikatakan oleh Hidayat, penyidik pembantu, karena sawmil berada di darat, maka bukan kewenangannya.
“Itu kewenangan petugas yang ada di darat,” kata dia.
Hingga berita ini diturunkan, Rasip alias Asep masih ditahan di Kantor Satpol Airud. Ketika wartawan ingin mencoba membesuknya, dilarang oleh petugas disana, dengan alasan karena bukan jam besuk. (Yuni)