Berita  

Dianggap ‘Kebangetan’ Menyamakan Speaker Masjid dan Suara Gonggongan, Ketum LKAAM Haramkan Menag Yaqut ‘Nginjak’ Bumi Minangkabau

Keterangan foto: Ketua Umum Lembaga Kerapatan Adat dan Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, Fauzi Bahar. (Screenshot/Tangkapan layar/Istimewa)
Keterangan foto: Ketua Umum Lembaga Kerapatan Adat dan Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, Fauzi Bahar. (Screenshot/Tangkapan layar/Istimewa)

JAKARTA, infokalbar.com – Ketua Umum Lembaga Kerapatan Adat dan Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, Fauzi Bahar, memberikan tanggapan keras atas statemen Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, yang memberikan analogi gonggongan anjing saat menjelaskan aturan penggunaan pengeras suara (speaker) masjid.

Melalui cuplikan video singkat, yang kemudian viral di jagat Twitter, Kamis (24/02/2022), Fauzi menyatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Menag Yaqut tersebut sudah sangat kelewatan atau ‘kebangetan’.

“Ini sudah ‘kebangetan‘ yang dilakukannya, dan kita sebagai umat Islam menyatakan menentang apa yang beliau katakan, bagaimana suara mix yang dia katakan sama dengan suara gonggongan anjing itu, demi Allah kita berjuang demi perjuangan ini,” kata Fauzi dengan nada geram.

Tak hanya itu, atas statemen Yaqut tersebut, sebelumnya Fauzi pun secara tegas menyatakan bahwa pihaknya mengharamkan bagi Menag Yaqut untuk menginjakkan kakinya di Bumi Minangkabau.

“Saya atas nama Ketua Lembaga Kerapatan Adat dan Alam Minangkabau–haram hukumnya untuk menteri agama menginjak tanah Minangkabau, haram!” jelasnya.

“Jadi jangan coba-coba menginjak tanah minangkabau, ini Islam ya, ini Islam sejati, Adat Basandikan Syara’, Syara’ Basandikan Kitabullah,” tambahnya.

Selain itu, Fauzi juga menilai, tidak sepantasnya seorang Menteri Agama RI mengeluarkan statemen yang dianggap menyinggung seperti itu. Dia pun menganggap bahwa Menag Yaqut telah menyalahi kewenangan jabatan yang telah diberikan oleh Presiden Jokowi.

“Kasihan kita kepada Bapak Presiden yang telah memberikan kepercayaan kepada dia, dan dia telah menyalahgunakan wewenang ini,” katanya. (FikA)