PEKANBARU, infokalbar.com – Tim kuasa hukum dari kantor hukum YK and Partner mencabut kuasa terhadap kliennya L dan R, terhitung mulai tanggal, 27 Februari 2022. Hal ini dipicu tidak sinkronnya antara penasehat hukum dengan kliennya.
Yudi Krismen menyampaikan, setiap langkah hukum telah diupayakan dengan tujuan agar kasus yang menimpa kliennya selesai di luar pengadilan (restorative justice). Namun tidak direspon oleh kliennya.
Sehingga dengan keadaan seperti itu, tim kuasa hukum di bawah kantor hukum YK and Partner merasa tidak nyaman lagi melakukan pembelaan terhadap kliennya.
“Kami merasa klien kami tidak percaya terhadap langkah-langkah hukum yang telah kami upayakan, malahan salah salah satu klien sempat berucap kepada staf saya, bahwa saya senang kalau dia masuk penjara,” ucap Yudi Krismen.
“Terus terang ucapan itu membuat saya tersinggung,” ucap Dr.YK.
Sesalnya lagi, sambung Yudi Krismen, beberapa langkah hukum yang ditawarkan kepada salah satu kliennya, malah diplintir, seolah-olah pihaknya tidak memiliki niat untuk membela kliennya.
“Karena perkara ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan, saya menyarankan agar dia menghubungi pihak sebelah untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan,” kata dia.
Menurut Yudi Krismen, sebelumnya dia juga sudah mencoba berkomunikasi dengan pihak ‘sebelah’, dan melihat ada respon positif dari pertemuan itu.
“Tinggal menunggu keputusan dari pimpinannya saja, untuk itu saya suruh dia untuk menghubungi pihak sebelah, supaya proses perdamaian ini segera diselesaikan, tapi, apa yang terjadi?” tanyanya.
“Oknum Wartawan mengkonfirmasi ke saya, dia dapat info dari R, kalau R tidak minta maaf berarti dia masuk (dipenjara). Itu kan pernyataan yang diplintir, sesat dan menyesatkan,” ungkap Yudi Krismen.
“Jadi, daripada kedepannya semakin tidak baik, saya memutuskan mencabut kuasa hukum terhadap klien saya itu,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari L dan R. (Rilis/Wan Daly)