PONTIANAK, infokalbar.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kajati Kalbar), Masyhudi menegaskan, tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi bagi para pelaku buron atau DPO kasus korupsi. Karena pihaknya telah menargetkan, bahwa pada tahun ini, semua para pelaku buron atau DPO tersebut harus diseret ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan buron atau DPO. Dan target untuk tahun ini semua buronan dapat ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Hal ini disampaikan Masyhudi melalui keterangan persnya, Rabu (02/03/2022), menyusul penangkapan satu buronan pada kasus korupsi berjamaah pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu, atas nama Muksin Syech M Zein (42 tahun).
Oleh karenanya, Kajati Masyhudi pun mengimbau serta mengajak peran masyarakat dan insan pers untuk ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronan yang lain (belum tertangkap), untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar melalui Informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) / Buronan Kejati Kalbar–yang dapat dilihat website resmi Kejati Kalbar yaitu: https://kejati-kalbar.go.id/
“Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronan,” jelasnya.
Sebelumnya, terkait dengan Muksin Syech M Zein, ia ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat–dibawah kendali langsung Kajati Kalbar, Masyhudi–di rumahnya di Jalan Perum Sebangkau nomor 49, Dusun Sebangkau, Desa Sebatuan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, pada Rabu, tanggal 02 Maret 2022.
Sebagaimana diterangkan dalam rilis Kejati Kalbar, Muksin telah masuk dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu sejak Tahun 2016 silam.
“Terpidana Muksin Syech merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana “Korupsi Bersama-Sama”, Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) untuk 37 Desa pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu, sedangkan ke lima (5) terpidana lain yaitu terpidana Ritu ST, terpidana Dana Suparta, terpidana Hadidi ST, terpidana Ubitgam Sakhirda SE, terpidana Edi Sasrianto ST, sudah dieksekusi atau menjalankan pidana penjara,” ungkap Masyhudi. (Wan Daly)