JAKARTA, infokalbar.com – Politikus senior Partai Golkar, Azis Samual, ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, pihak Polda Metro Jaya pun langsung melakukan penahanan terhadap Azis.
“Sudah, sudah ditahan mulai malam ini,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Rabu (02/03/2022), sebagaimana dilansir dari laman Detik.com.
Zulpan menerangkan, Azis Samual ditahan selama 20 hari kedepan. Ia menyebutkan bahwa penahanan terhadap tersangka Azis Samual adalah subjektivitas penyidik.
“(Alasan ditahan) ya itu subjektivitas penyidik,” jelasnya.
Masih berdasarkan ulasan Detik.com, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Dari alat bukti yang dimiliki, penyidik menetapkannya sebagai tersangka pada Selasa malam, tanggal 1 Maret 2022.
Azis Samual Bantah Terlibat
Tubagus menyampaikan, sejauh ini polisi masih menggali motif Azis Samual di kasus ini. Pasalnya, Azis Samual tidak mengakui perbuatannya.
“Motif ini masih kita dalami. Masih kita dalami karena, sampai saat ini pun yang bersangkutan masih menolak, masih belum mengakui satu perbuatannya dan itu adalah hak tersangka,” ujar Tubagus.
Tubagus mengatakan pihaknya akan menggali soal motif Azis Samual ini dengan alat bukti lain yang dimiliki penyidik.
“Sedangkan motivasinya nanti, masih kita gali dengan berbagai macam alat bukti yang dimiliki oleh penyidik,” katanya. (FikA)