Berita  

Putus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, Dinkes Kota Singkawang Terus Gencarkan Vaksinasi ke Anak 

SINGKAWANG, infokalbar.com – Hingga hari ini, tanggal 2 Maret 2022, Kota Singkawang masih bertahan di zona kuning untuk status penyebaran Covid-19. Guna bergeser ke zona hijau, pemerintahannya terus gencar melakukan vaksinasi massal, baik ditujukan kepada orang dewasa maupun untuk kalangan anak-anak.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Singkawang, Alexander melalui Sekdisnya, Rindar Prihartono mengungkapkan, bahwa sampai tanggal 28 Februari 2022 lalu, cakupan vaksinasi untuk kategori anak-anak di Kota Singkawang telah mencapai 1,801 atau 7,24 persen.

“Target 24.873 dari jumlah yang telah di vaksin dosis 1 sebesar 1.801 atau 7,24 persen,” ujar Rindar kepada Infokalbar.com.

Lebih lanjut, Rindar mengatakan, adapun kendala yang dihadapi adalah karena Kota Singkawang saat ini juga tengah melaksanakan imunisasi difteri pada kelompok usia 6 -11 tahun–yang juga merupakan sasaran vaksinasi Covid-19.

“Jadi kita baru melaksanakan vaksinasi Covid-19 apabila sasaran anak sudah minimal 2 minggu imunisasi difteri,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan, terdapat beberapa orangtua siswa yang berharap agar pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tidak terlalu dekat dengan imunisasi difteri.

“Karena (khawatir, red) terlalu sering-sering di suntik,” ujar Rindar.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dinas Kesehatan dan KB Kota Singkawang pun bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang untuk melakukan sosialisasi pelaksanaan imunisasi difteri dan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun kepada seluruh kepala sekolah, dewan pendidikan dan komite sekolah.

“Selain itu kita juga kami meminta Puskesmas untuk melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah di Kota Singkawang dengan mengundang orang tua siswa sebelum pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan di sekolah,” ujarnya.

Lebih jauh, Rindar mengatakan, dengan kondisi Kota Singkawang pada posisi zona kuning, maka pemerintah akan selalu melakukan  pemantauan, pembatasan operasional perkantoran, pelaku usaha dan mobilitas masyarakat yang menimbulkan kerumunan, guna menekan kasus Covid-19 ini.

“Satgas tingkat kota, kecamatan dan kelurahan tentu akan bekerja keras memastikan masyarakat untuk patuh terhadap aturan yang sudah diterbitkan terkait PPKM level 3 di Kota Singkawang,” ujarnya.

“Selain itu, kami di satgas, terutama Dinkes dan KB tidak henti-hentinya menyampaikan kepada masyarakat untuk patuh pada protokol kesehatan terutama 3 M. Selain itu dinkes, rumah sakit, klinik dan faskes lainnya akan selalu melakukan 3T (tracing, testing dan treatment) untuk segera memutus penularan kasus Covid-19 di masyarakat,” tutupnya. (Indra)