JAKARTA, infokalbar.com – Bekas anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, Angelina Patricia Pinkan Sondakh, akhirnya dapat menghirup udara bebas, setelah dirinya divonis hukuman 10 tahun penjara terkait korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Jakabaring, Palembang.
Perempuan kelahiran 28 Desember 1977 itu bebas, pada Kamis (03/03/2022), setelah ia mendapatkan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebelum nantinya dinyatakan bebas murni.
Kebebasan yang diterima Angelina Sondakh ini pun ramai perbincangan publik jagat maya, khususnya setelah istri dari almarhum Adji Massaid itu menulis status di akun Twitternya @AngelinaSondakh.
Berikut cuplikan twitt lengkapnya:
Status Angelina Sondakh atau yang akrab disapa dengan nama Angie ini sempat menjadi trending topic di Twitter, pada Rabu (03/03/2022)–dengan mendapat lebih 10 ribu tanggapan dari warganet.
Reaksi dan komentar warganet pun beragam, mulai dari yang simpati sampai ada juga nyinyir terhadap Angie.
Untuk diketahui, Angie terpantau terakhir kali menulis di akun Twitternya pada 31 Desember 2009, atau 13 tahun yang lalu.
Kasus Hukum Angie
Dilansir dari laman Tempo.co, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menyatakan Angie keluar Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta, pada pukul 06.30 WIB. Pembebasan Angie itu turut dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham DKI Jakarta, Marcelina.
Terkait kasus hukumnya, Anggie sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan US$ 1,2 juta dari Grup Permai.
Angie masuk penjara pada 27 April 2012 setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukumnya 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan itu dikuatkan pada tingkat banding.
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat putusan itu. Majelis hakim yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar menghukumnya menjadi 12 tahun penjara. Angie juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar dan US$ 1,2 juta.
Hukuman tersebut kembali turun menjadi 10 tahun setelah pihak Angie mengajukan peninjauan kembali.
Menurut Rika, Angie telah membayar uang pengganti sekitar Rp 8,8 miliar, sementara sekitar Rp 4,5 miliar diganti dengan hukuman tambahan selama 4 Bulan 5 hari.
Masih berdasarkan ulasan dari Tempo.co, selama menjalani pidananya, perempuan yang kini berusia 44 tahun tersebut mendapatkan remisi Dasawarsa sebanyak 3 bulan. Ditjenpas Kemenkumham menilai dia telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan program CMB sebesar remisi terakhir paling lama tiga bulan yang jatuh pada tanggal 29 Oktober 2021.
“Namun karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp 4,5 miliar, maka tanggal menjalani CMB Angelina Sondakh menjadi 3 Maret 2022,” ungkap Rika.
Rekan Angelina Sondakh lainnya yang terkait kasus itu seperti mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, telah bebas sejak tahun lalu.
Sementara Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, yang terjerat kasus pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, kemungkinan akan bebas tahun ini atau tahun depan. (FikA)