PONTIANAK, infokalbar.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat akan melakukan pemusnahan barang bukti terkait kasus peredaran gelap narkotika di Kota Pontianak, pada Jumat (04/03/2022) besok, pukul 09.00 Wib.
Kegiatan ini akan dilangsungkan di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat Jalan Parit Haji Husain II (PARIS II) Komplek Alex Griya III Blok F No 1, Pontianak Tenggara, Kota Pontianak.
Demikian hal itu sebagaimana disampaikan Kepala BNN Provinsi Kalimantan Barat melalui Kabid Pemberantasannya, Ade Yana Supriyana, berdasarkan surat undangan peliputan yang beredar untuk awak media.
Berikut isi undangan yang ditujukan kepada awak media tersebut:
“Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, bersama ini kami mengharapkan dengan hormat kehadiranya dalam kegiatan Pemusnahan Barang Bukti di sita dari ARIS ARIANTO alias ARIS Perkara Tindak Pidana penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika yang terjadi pada hari Senin, tanggal 14 Februari 2022, sekira jam 13.55 Wib, di depan Sekolahan Paud (Pendidikan Usia Dini) Puring Kencana Jl. Parit Tengah Gg. Puring Kencana 1, Kel. Sei Beliung Kec. Pontianak Barat, Kota Pontianak, Prov. Kalimantan Barat, yang akan dilaksanakan pada : Hari / Tanggal : Jum’at / 4 Maret 2022 Pukul : 09.00 WIB. Tempat : Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat Jalan Parit Haji Husain II (PARIS II) Komplek Alex Griya III Blok F No 1, Pontianak Tenggara, Kota Pontianak”. (FikA)