JAKARTA, infokalbar.com – Menko Polhukam RI, Mahfud MD, memastikan bahwa Keppres RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara yang saat ini telah diteken Presiden Joko Widodo, tidak menghilangkan nama Soeharto dari sejarah Serangan Umum (SU) 1 Maret 1949.
“Keppres tersebut bukan buku sejarah, tapi penetapan atas 1 titik krusial sejarah. Keppres tersebut tidak menghilangkan nama Soeharto dan lain-lain dalam SU 1 Maret 1949,” kata Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd, Kamis (03/03/2022), sebagaimana dilansir dari Detik.com. Cuitan Mahfud Md ini telah disesuaikan dengan ejaan yang berlaku.
Lebih lanjut, Mahfud menyampaikan, nama Soeharto tetap disebutkan berkaitan dengan peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949. Menurutnya, nama Soeharto ada tercantum dalam naskah akademik dari Keppres tersebut.
“Nama dan peran Soeharto disebutkan di naskah akademik Keppres yang sumbernya komprehensif,” kata dia.
“Di dalam konsiderans ditulis nama HB IX, Soekarno, Hatta, Sudirman sebagai penggagas dan penggerak. Peran Soeharto, Nasution, dan lain-lain ditulis lengkap di Naskah Akademik. Sama dengan naskah Proklamasi 1945, hanya menyebut Soekarno-Hatta dari puluhan founding parents lainnya,” tambahnya.
Sebelumnya, sebagai informasi, pada poin c pertimbangan Keppres itu terdapat pembahasan berkaitan dengan sejarah Serangan Umum 1 Maret 1949. Pada poin itu memang tidak tercantum nama Soeharto.
“Bahwa peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 yang digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta dan didukung oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan rakyat, dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya, merupakan bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Negara Indonesia di dunia internasional serta telah berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia,” bunyi poin c pertimbangan Keppres Hari Penegakan Kedaulatan Negara. (FikA)