mgid.com, 605850, DIRECT, d4c29acad76ce94f
banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

Seram! Temuan Komnas Ham di Lapas Yogyakarta: Napi Dipukul Pakai Alat Kelamin Sapi dan Disuruh Minum Air Seni

  • Share
Keterangan foto: Ilustrasi kehidupan napi di dalam penjara. (Istimewa)
Keterangan foto: Ilustrasi kehidupan napi di dalam penjara. (Istimewa)

JAKARTA, infokalbar.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis hasil temuan atas penyelidikan yang dilakukan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta. Dalam temuannya, didapati adanya kekerasan yang oleh petugas lapas ke warga binaan. Seperti dicambuk hingga disuruh meminum air seni.

Dilansir dari laman Detik.com temuan-temuan tersebut dirilis Komnas HAM, Senin (7/3/2022), dalam jumpa pers yang dilakukan secara virtual.

“Terkait tindakan penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan buruk merendahkan martabat yang dilakukan oleh petugas lapas, terdapat sembilan tindakan penyiksaan kekerasan fisik,” kata Pemantau Aktivitas HAM, Wahyu Pratama Tamba dalam jumpa pers virtual tersebut 

Lebih lanjut, Tamba mengatakan, kekerasan fisik itu diantaranya pemukulan baik menggunakan tangan kosong maupun menggunakan alat.

“Seperti selang, kabel, alat kelamin sapi atau kayu, pencambukan menggunakan alat pecut dan penggaris, ditendang, diinjak-injak dengan menggunakan sepatu PDL, dan lain sebagainya,” bebernya.

Selain itu, Tamba juga mengungkapkan terdapat delapan tindakan perlakuan buruk merendahkan martabat.

“Diantaranya WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan, red) diminta memakan muntahan makanan, diminta meminum air seni, dan mencuci muka menggunakan air seni. Pencukuran dan penggundulan rambut bahkan dalam kondisi telanjang,” ungkap Tamba.

Masih berdasarkan ulasan Detik.com, Tamba mengungkapkan, penyiksaan terjadi ketika warga binaan baru masuk lapas pertama kali dalam kurun waktu satu hingga dua hari. Kemudian pada Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) dan saat warga binaan melakukan pelanggaran.

“Konteks terjadinya penyiksaan, dalam melakukan penindakan petugas melakukan kekerasan sebagai bentuk pembinaan dan pendisiplinan terhadap WBP. Selain itu juga bertujuan untuk menurunkan mental WBP,” katanya.

Adapun temuan lainnya, lanjut Tamba, terdapat minimal 13 alat yang digunakan dalam penyiksaan. Di antaranya selang, kayu, buku apel, tangan kosong, sepatu PDL, air garam, air deterjen, pecut sapi, timun, dan sambal cabai. Kemudian sandal dan barang-barang yang dibawa oleh tahanan baru.

Selain itu, terdapat 16 titik lokasi terjadinya penyiksaan. Antara lain branggang (tempat pemeriksaan pertama saat WBP masuk lapas), blok isolasi kegiatan mapenaling, lapangan setiap blok, aula bimbingan kerja, kolam ikan lele, ruang P2U, dan lorong-lorong blok.

Penyiksaan ini, kata Tamba, juga terjadi pada tahanan titipan Kejaksaan. 

“Berdasarkan temuan terdapat 1 orang tahanan titipan kejaksaan yang secara faktual juga mengalami penyiksaan,” katanya.

Sementara itu, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM M Choirul Anam memaparkan, berdasarkan analisa yang dilakukan, disimpulkan bahwa intensitas tindakan kekerasan yang tinggi itu karena adanya perubahan struktur kepemimpinan Lapas pada medio 2020. 

Sebab saat itu, sedang ada upaya pembersihan peredaran narkotika di Lapas Pakem. Namun, setelah itu masih ada tindakan kekerasan walau tidak setinggi sebelumnya.

“Ada pergantian Kalapas, KPLP di situ intensitas kekerasan terjadi, karena apa? Karena memang terjadi pembersihan narkotika di sana,” ucap Anam.

“Kami simpulkan memang intensitas penyiksaan, kekerasan, dan merendahkan martabat itu memang terjadi di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta ketika medio awal hingga menjelang akhir 2020. Salah satunya ditandai dengan pembersihan narkoba yang ditemukan sekian bunker, pil, dan hp,” imbuhnya.

Selanjutnya, Anam mengatakan berbagai tindakan kekerasan yang dilakukan oleh petugas kepada WBP memang ada.

“Mulai dari level kekerasan, mendapatkan perlakuan fisik yang begitu kejam sampai beberapa luka itu masih ada,” katanya.

Anam menjelaskan, intensitas penyiksaan terhadap WBP tinggi yakni pada saat pertama kali masuk lapas. Selain itu intensitas penyiksaan tinggi juga dilakukan pada malam hari.

“Siapa yang melakukan itu? Kami menyimpulkan ada tiga kategori, pertama petugas yang mengakui tindakan pemukulan, menendang, dan mencambuk menggunakan selang. Kedua, petugas yang melihat langsung tindakan pemukulan dan penelanjangan di branggang terhadap WBP kiriman baru sebelum masuk blok,” ucapnya.

“Yang ketiga, petugas yang mengetahui dan mendengar dari rekan regu pengaman yang bertugas saat itu.

Keterangan foto: Ilustrasi napi di dalam penjara. (Istimewa)

Rekomendasi Komnas HAM

Atas peristiwa itu, Komnas HAM memberikan beberapa rekomendasi untuk Menteri Hukum dan HAM dan jajaran terkait.

Pertama, segera melakukan pemeriksaan kepada siapapun yang melakukan maupun mengetahui tindakan penyiksaan yang terjadi tapi tak mencegah.

“Dalam hal ini termasuk petugas sipir lapas, penjaga pintu utama, eks Kalapas maupun eks KPLP periode tahun 2020, maupun pihak-pihak terkait lainnya,” kata Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Endang Sri Melani, hari ini.

Selanjutnya, untuk memastikan tidak ada lagi peredaran narkotika,HP, pungli dan kekerasan di lingkungan lapas, pelaksanaannya harus tetap menghormati HAM dan tidak menggunakan kewenangan secara berlebihan.

Endang melanjutkan, penting dilakukan penguatan teknologi dan sumber daya untuk semua pelaksanaan tugas di dalam Lapas.

“Terutama pengadaan alat semisal X-ray untuk mendeteksi penyelundupan barang-barang yang dilarang di dalam lapas, semisal HP, uang, narkotika, dan sim card, serta menghentikan tindakan penelanjangan dalam pemeriksaan WBP,” ucapnya.

Rekomendasi lainnya yakni melakukan monitoring dan evaluasi rutin agar pembinaan pemasyarakatan dan pemberantasan narkotika bisa maksimal dan tidak terjadi lagi tindakan penyiksaan.

“Terkait dengan korban, lakukan upaya pemulihan fisik maupun psikologis bagi korban yang mengalami traumatis dan luka fisik,” katanya.

Komnas HAM juga meminta SOP di lapas, termasuk dalam pelaksanaan cuti dan pembebasan bersyarat, dapat diakses secara mudah.

“Harus dipastikan untuk tahanan titipan mendapatkan perlakuan yang berbeda dengan napi lain dalam rangka perlindungan hukum, sebab statusnya yang memang belum menjadi napi,” pungkasnya. (FikA)

Sumber: Detik.com

  • Share