Berita  

Polres Sanggau Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Kewilayahan Bina Karuna Kapuas 2022 

SANGGAU, infokalbar.com – Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, Polres Sanggau melaksanakan kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Kewilayahan Bina Karuna Kapuas 2022 di wilayah hukum Polres Sanggau, di halaman Polres Sanggau, Selasa (08/03/2022).

Bertindak selaku inspektur apel yakni Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, Komandan Apel, IPDA Sukadi.

Apel ini diikuti oleh PJU Polres Sanggau, BPBD Kabupaten Sanggau, Manggala Agni Kabupaten Sanggau, Satpol PP Kabupaten Sanggau, Puskesmas Kapuas dan anggota Polres Sanggau.

Ade Kuncoro Ridwan dalam kesempatan itu mengatakan, bahwa kegiatan juga dirangkai dengan pengecekan sarana dan prasarana Karhutla. Beberapa amanat Inspektur Apel Gelar Pasukan dalam rangka Ops Bina Karuna Kapuas 2022 di Kalimantan Barat. 

Lanjutnya, Kalbar salah satu Provinsi yang rawan Karhutla–dimana faktor pemicu terjadinya kebakaran adalah pembakaran lahan perkebunan dengan cara dibakar dan tidak terkendali sehingga membakar lahan gambut lainnya. 

Pada tahun 2022–selama bulan Januari hingga bulan Maret–Ade mengatakan, telah terjadi 60 kasus kebakaran hutan dan lahan di sejumlah daerah yg ada di Kalbar yang dapat menimbulkan dampak besar munculnya kabut Asap di sejumlah wilayah.

“Upaya penanggulangan Karhutla dapat dilakukan dengan upaya preemtif antara lain pemetaan hotspot, deteksi dini, melakukan himbauan, sosialisasi kepada pihak perusahaan dan masyarakat, melakukan koordinasi dengan instansi lain, memberdayakan peran Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat serta mendorong pemda melakukan upaya sesuai tupoksinya,” ujarnya.

Kapolres melanjutkan, adapun upaya preventif yang dilakukan, antara lain patroli bersama, patroli udara, mendatangi TKP dan melakukan pemadaman bersama-sama serta mengajak masyarakat dan perusahaan guna mengantisipasi kebakaran. 

“Upaya penegakan hukum hendaknya menjadi upaya terakhir untuk melakukan penanggulangan Karhutla yang ada,” ujarnya.

“Kiranya perlu kesadaran dari semua pihak pengguna lahan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena telah diatur dalam UU Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014 tentang larangan dan kewajiban pelaku usaha perkebunan dalam membuka lahan,” sambungnya.

“Para tomas, toga, toda, todat dan Instansi terkait diharapkan mampu memberikan kontribusi positif dalam mencegah dan menemukan solusi Karhutla di Kalbar,” imbaunya.

“Kepada anggota yang terlibat Ops Bina Karuna Kapuas 2022 agar melaksanakan Ops tersebut dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab serta dapat bekerja sama dengan komponen lainnya,” tutup Kapolres Sanggau. (Rilis/Wan Daly)